Hari Guru, Jokowi: Pandemi Covid-19 Jangan Sampai Turunkan Kualitas Belajar

Sabtu, 28 November 2020 | 21:09 WIB
Hari Guru, Jokowi: Pandemi Covid-19 Jangan Sampai Turunkan Kualitas Belajar
Presiden Joko Widodo dalam sambutannya melalui video konferensi pada Musyawarah Nasional X MUI, sebagaimana ditayangkan secara daring pada Rabu, 25 November 2020 / [Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pada bulan September 2020 kemarin, saya juga telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Saya ingin guru-guru kita yang berstatus P3K memiliki gaji dan tunjangan setara dengan PNS yang lain," ucap dia.

Lebih lanjut, mantan Wali Kota Solo itu mengatakan pemerintah memahami akan adanya masalah ketercukupan jumlah guru yang harus segera diatasi. 

Saat ini keberadaan guru honorer memang sangat besar peranannya dalam membantu keberlangsungan pendidikan di Indonesia. Kendati demikian, tak semua guru honorer memenuhi syarat undang-undang. 

"Keberadaan honorer memang sangatlah besar peranannya dalam membantu keberlangsungan pendidikan di negara kita. Tidak semua memenuhi syarat untuk menjadi PNS karena usianya melebihi usia yang diatur dalam UU," kata dia.

Oleh karena itu, kata Jokowi percepatan penambahan guru yang paling utama adalah melalui rekrutmen guru P3K berstatus ASN, sama seperti PNS, dengan kesejahteraan dan jenjang karier yang juga serupa seperti PNS.

"Pada tahun 2021 ini kita akan melakukan rekrutmen guru ASN dengan status P3K dalam jumlah yang besar. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K bahwa guru-guru yang berstatus P3K akan menerima gaji dan tunjangan setara dengan PNS lainnya. Saya berharap hal ini akan berdampak signifikan pada kesejahteraan guru di seluruh tanah air dan meningkatkan kualitas pendidikan kita," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI