Kasus DAK Tasikmalaya, KPK Periksa Pejabat Kemenkeu Yuddi Saptopranowo

Senin, 30 November 2020 | 11:39 WIB
Kasus DAK Tasikmalaya, KPK Periksa Pejabat Kemenkeu Yuddi Saptopranowo
Ilustrasi Gedung KPK.

Keempat orang tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun pidana penjara, Yaya Purnomo 6,5 tahun pidana penjara dan Ahmad Ghiast dihukum 2 tahun pidana penjara

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI