Keempat orang tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun pidana penjara, Yaya Purnomo 6,5 tahun pidana penjara dan Ahmad Ghiast dihukum 2 tahun pidana penjara
Kasus DAK Tasikmalaya, KPK Periksa Pejabat Kemenkeu Yuddi Saptopranowo
Senin, 30 November 2020 | 11:39 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sri Mulyani Dapat Pertanyaan Cerdas dari Anak SD, Ini Isinya
30 November 2020 | 10:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 22:03 WIB
News | 21:47 WIB
News | 21:41 WIB
News | 21:32 WIB
News | 21:21 WIB