Lewat Tas Hermes, Iis Rosita Bisa Susul Suami Edhy Prabowo jadi Tersangka

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 30 November 2020 | 10:43 WIB
Lewat Tas Hermes, Iis Rosita Bisa Susul Suami Edhy Prabowo jadi Tersangka
ILUSTRASI---Iis Rosita Dewi bisa susul suaminya Menteri KKP non-aktif Edhy Prabowo jadi tersangka KPK. (Instagram/iisedhyprabowo)

Suara.com - Meski kembali dilepas setelah sempat ditangkap, Iis Rosita Dewi, istri Menteri Kelautan dan Perikanan non-aktif, Edhy Prabowo disebut berpeluang menyusul suaminya yang kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Pakar Hukum Universitas Al -Azhar, Suparji Ahmad mengatakan, barang-barang mewah seperti tas Hermes dan jam Rolex yang dibelikan Edhy di Amerika Serikat dari uang suap izin ekspor benih -lobster bisa menjadi pintu masuk KPK memproses Iis.

Suparji juga memintA agar KPK menpertanyakan alasan KPK tidak menetapkan Iis sebagai tersangka, meski ditemukan fakta jika barang mewah yang dibelanjakan suaminya untuk anggota Komisi V Fraksi Gerindra itu.

"KPK harus menjelaskan alasannya tidak jadi tersangka. Karena kalau dilihat dari status yang bersangkutan dan fakta ada barang yang diterima. Patut untuk dilakukan proses hukum kepada yang bersangkutan (Iis Rosita)," kata Suparji kepada Suara.com, Senin (30/11/2020).

Suparji juga berharap KPK dapat transparan mengusut kasus benih suap izin ekspor benih lobster ini. Apalagi, diduga turut menyeret pihak-pihak lain.

Iis Rosita Dewi istri Edhy Prabowo. (Suara.com/Welly Hidayat)
Iis Rosita Dewi istri Edhy Prabowo. (Suara.com/Welly Hidayat)

"Hendaknya KPK transparan mengusut kasus ini. Ya, harus mendalami dengan cepat. Suaya ada kepastian dan tidak menimbulkan spekulasi," tutup Suparji.

Sebelumnya, dalam kontruksi perkara suap benih lobster, Edhy diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.

Seperti diketahui, Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap dalam operasi tangkap tangan tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Edhy ditangkap di Bandara Soetta, usai melakukan kunjungan di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.

baca juga

Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yag ditetapkan tersangka termasuk Edhy.

Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi, lolos dari jeratan KPK. Sehingga, ia dipulangkan dan hanya menjalani pemeriksaan intensif.

Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya yakni stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf isteri Menteri KKP, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, Andreau Pribadi Misata selaku stafsus Menteri KKP dan Amiril Mukminin pihak swasta.

Mereka pun telah dilakukan penahanan selama 20 hari. Sejak Rabu (25/11/2020) sampai (14/12/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Respons Luhut Soal Kasus Edhy "Lobster," Firli: Ibarat Obat, Pas Adonannya

Respons Luhut Soal Kasus Edhy "Lobster," Firli: Ibarat Obat, Pas Adonannya

News | Sabtu, 28 November 2020 | 17:58 WIB

Luhut: Permen Lobster Buatan Tersangka Korupsi Edhy Prabowo Tidak Salah

Luhut: Permen Lobster Buatan Tersangka Korupsi Edhy Prabowo Tidak Salah

News | Sabtu, 28 November 2020 | 16:32 WIB

Dipimpin Novel Baswedan, KPK Temukan Uang Tunai di Kantor Edhy Prabowo

Dipimpin Novel Baswedan, KPK Temukan Uang Tunai di Kantor Edhy Prabowo

News | Sabtu, 28 November 2020 | 16:00 WIB

Foto Peristiwa Pilihan Pekan Keempat November 2020

Foto Peristiwa Pilihan Pekan Keempat November 2020

Foto | Sabtu, 28 November 2020 | 15:46 WIB

Terkini

Pengawasan BPOM Dinilai Lemah, Kasus Ikan Asin Disemprot Baygon Picu Reaksi Keras DPR

Pengawasan BPOM Dinilai Lemah, Kasus Ikan Asin Disemprot Baygon Picu Reaksi Keras DPR

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:38 WIB

MUI: Imam Mahdi Bangkalan Sesat

MUI: Imam Mahdi Bangkalan Sesat

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Usung Pelestarian Budaya Berkelanjutan, Ini Rangkaian Acara Tentrem Cultural Week 2026

Usung Pelestarian Budaya Berkelanjutan, Ini Rangkaian Acara Tentrem Cultural Week 2026

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:33 WIB

Harga Samsung Galaxy S26 Ultra Bisa Rp489 Ribuan per Bulan, Ini Syaratnya

Harga Samsung Galaxy S26 Ultra Bisa Rp489 Ribuan per Bulan, Ini Syaratnya

Tekno | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:32 WIB

Pembunuhan Perempuan di Madiun Termasuk Femisida, IFW Desak Pelaku Dijerat Pasal 459 KUHP

Pembunuhan Perempuan di Madiun Termasuk Femisida, IFW Desak Pelaku Dijerat Pasal 459 KUHP

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:31 WIB

BSU 2026 Cair Berapa Kali? Ini Ketentuan Penyalurannya Menurut Permenaker Terbaru

BSU 2026 Cair Berapa Kali? Ini Ketentuan Penyalurannya Menurut Permenaker Terbaru

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:31 WIB

I Built a Rocket Ship: Merangkai Kenangan untuk Seseorang yang Telah Pergi

I Built a Rocket Ship: Merangkai Kenangan untuk Seseorang yang Telah Pergi

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Bukan Cuma Minuman Hits, 5 Toner Matcha Korea Ini Bisa Atasi Pori-pori dan Jerawat

Bukan Cuma Minuman Hits, 5 Toner Matcha Korea Ini Bisa Atasi Pori-pori dan Jerawat

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim: Alhamdulillah

Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim: Alhamdulillah

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:27 WIB

Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Acak Suporter Persib di Bogor

Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Acak Suporter Persib di Bogor

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:26 WIB

×