Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengingatkan kepolisian agar dapat memperlakukan Habib Rizieq Shihab dengan arif seiring dengan jadwal pemanggilan esok hari.
Perlakuan polisi kepada Rizieq memang perlu diperhatikan mengingat sosok Rizieq yang dikenal sebagai seorang ulama dan tokoh agama.
"Pertama kita tekankan kepada penegak hukumnya dulu ya jajaran polisi. Tapi Habib Rizieq itu kan bagaimanpun tokoh ulama ya, jadi kita minta juga agar polisi di dalam melaksanakan kewenangan memanggil beliau itu juga memperlakukan beliau dengan baik, gitu ya. Termasuk soal waktu pemeriksaan dan lain sebagainya," kata Arsul di Kompleks Parlemen DPR, Senin (30/11/2020).
Selain itu Arsul juga berharap agar Rizieq sebagai warga negara dapat menghormati aturan dan menjalani kewajiban hukumnua dengan memenuhi panggilan polisi.
"Jadi ini semuanya, artinya proses-proses seperti ini kita anggap hal yang biasa saja. Polrinya itu tidak dalam tanda kutip menciptakan ruang publik untuk kemudian yang tidak senang, tidak segolongan dengan Habib Rizieq untuk menggoreng. Di sisi lain juga, kita minta juga yang mendukung Habib Rizieq untuk menyikapi hal ini sebagai biasa," tutur Arsul.
Sebelumnya Ketua Komisi III DPR Herman Hery meminta kepolisan bertindak profesional dalam menangani kasus kerumunan di pernikahan putri Habib Rizieq Shihab. Ia mengingatkan agar polisi tidak mencari-cari kesalahan dalam kasus tersebut.
Apalagi seiring dengan pemanggilan kepada Rizieq yang dijadwalkan pada Selasa (1/12/2020).
"Demikian juga pihak Polri profesional saja jangan terkesan mencari cari. Kenapa? Karena proses ini sedang ditonton oleh masyarakat Indonesia," kata Herman di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Senin (30/11/2020).
Herman menilai Habib Rizieq Shihab perlu datang ke Polda Metro Jaya pada Selasa besok terkait pemanggilannya menyoal kasus kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq pertengahan November 2020.
Baca Juga: Tes Swab Rizieq Dicap Mahfud MD Ilegal, Mer-C Akui Tak Punya Laboratorium
Menurut Herman, pemanggilan oleh kepolisian bukan menandakan seseorang bersalah atau tidak.