Selain Pasang Bendera, Warga Juga Diminta Pakai Kaus Bergambar Rizieq Besok

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 01 Desember 2020 | 10:22 WIB
Selain Pasang Bendera, Warga Juga Diminta Pakai Kaus Bergambar Rizieq Besok
Habib Rizieq Shihab. [YouTube/Front TV]

Suara.com - Anggota Front Pembela Islam (FPI) diwajibkan mengibarkan dan mengenakan kaus bergambar Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab pada Rabu 2 Desember besok. Ini dikarenakan ada acara Reuni Akbar 212.

Reuni Akbar 212 akan digelar online bertajuk bela Habib Rizieq Shihab, Rabu (2/12/2020) besok.

Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif mengatakan bahwa agenda resmi yang digelar pihaknya hanya Dialog Nasional 100 Tokoh dan Ulama yang digelar pada Rabu (2/12/2020) besok. 

"PA 212 sedang fokus siapkan acara Dialog Nasional besok," kata Slamet melalui pesan singkat kepada Suara.com, Selasa (1/12/2020).

Menurutnya, seruan resmi kepada umat yang disampaikan PA 212 hanyalah untuk mengikuti acara yang digelar pada 2 Desember besok.

Setidaknya ada empat poin seruan untuk umat:

  1. Simak dialog nasional 100 ulama dan tokoh bersama IB HRS mulai jam 09.00 WIB melalui live streaming Front TV.
  2. Doa bersama (istighosah) agar Covid-19 diangkat dari Indonesia di Masjid/Majelis Taklim/Pondok Pesantren (tidak di tanah lapangan). Wajib menjaga protokol kesehatan.
  3. Serentak mengibarkan bendera bergambar IB HRS di rumah masing-masing.
  4. Pakai kaos gambar IB HRS.

Sebelumnya beredar kabar Persaudaraan Alumni atau PA 212 menggelar aksi yang dikemas dengan reuni akbar 212 di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (1/12/2020) hari ini. Namun itu dibantah.

Aksi tersebut disebut untuk mengawal pemeriksaan terhadap pentolan FPI Habib Rizieq Shihab terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

Dilihat Suara.com dari poster undangan yang beredar di media sosial tertulis 'Reuni 212 Dimajukan Tanggal 1 Desember 2020 di Polda Metro Jaya Jakarta acara Mengawal IB HRS dan Habib Hanif Al Althos'.

baca juga

Sementara di sisi lain, ketika ditanya apakah Habib Rizieq akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini, Slamet enggan menjawab. Ia lebih memilih melempar ke tim kuasa hukum.

Peserta mengikuti aksi reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12).[ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Peserta mengikuti aksi reuni akbar 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12).[ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

"Coba hubungin kuasa hukum kalau itu ya," tandasnya.

Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq. Selain itu, penyidik juga turut melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada menantunya Rizieq, yakni Hanif Alatas dan Biro Hukum FPI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan terhadap mereka rencananya akan dilakukan pada Selasa (1/12/2020) besok. Mereka diperiksa dengan status sebagai saksi.

"Kita jadwalkan besok pemanggilannya untuk bisa hadir dilakukan pemeriksaan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11).

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan pasal berlapis.

Yusri merincikan, berdasar hasil gelar perkara penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Selain itu, calon tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di markas Front Pembela Islam, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di markas Front Pembela Islam, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

"Kemarin sudah kita lakukan pemanggilan beberapa saksi-saksi yang tersangkut ke Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Kerumunan Pertamburan, Rizieq Shihab akan Diperiksa Polisi Hari ini

Kasus Kerumunan Pertamburan, Rizieq Shihab akan Diperiksa Polisi Hari ini

Jawa Tengah | Selasa, 01 Desember 2020 | 08:28 WIB

Diperiksa Polisi Hari Ini, Habib Rizieq dan Menantu Wajib Jalani Tes Swab

Diperiksa Polisi Hari Ini, Habib Rizieq dan Menantu Wajib Jalani Tes Swab

Jakarta | Selasa, 01 Desember 2020 | 08:21 WIB

Diperiksa Hari Ini, Polisi Bakal Swab Habib Rizieq Sebelum Bertemu Penyidik

Diperiksa Hari Ini, Polisi Bakal Swab Habib Rizieq Sebelum Bertemu Penyidik

News | Selasa, 01 Desember 2020 | 07:53 WIB

Hari Ini, Habib Rizieq dan Menantunya Diperiksa Polisi

Hari Ini, Habib Rizieq dan Menantunya Diperiksa Polisi

Riau | Selasa, 01 Desember 2020 | 07:28 WIB

Habib Rizieq Dijadwalkan Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Kasus Kerumunan

Habib Rizieq Dijadwalkan Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Kasus Kerumunan

Kalbar | Selasa, 01 Desember 2020 | 06:29 WIB

Rizieq Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini, PA 212 Juga Bakal Aksi?

Rizieq Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini, PA 212 Juga Bakal Aksi?

Sumsel | Selasa, 01 Desember 2020 | 06:54 WIB

Mobil Ambulans RS UMMI ke Petamburan, Ternyata Jemput Tetangga Rizieq

Mobil Ambulans RS UMMI ke Petamburan, Ternyata Jemput Tetangga Rizieq

Jabar | Senin, 30 November 2020 | 22:04 WIB

Terkini

Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam

Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:49 WIB

Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim

Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:45 WIB

Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi

Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:44 WIB

Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup

Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:35 WIB

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:21 WIB

Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil

Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:20 WIB

Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total

Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:11 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:02 WIB

Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut

Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:59 WIB

Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan

Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:51 WIB