Positif Corona, 150 Petugas Damkar Semprot Kantor Anies Pakai Disinfektan

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 01 Desember 2020 | 18:41 WIB
Positif Corona, 150 Petugas Damkar Semprot Kantor Anies Pakai Disinfektan
Petugas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta melakukan dekontaminasi usai menyemprotkan cairan disinfektan di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (1/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah dinyatakan positif Covid-19 pada Selasa (1/12/2020). Setelah itu, dilakukan tindakan pencegahan penularan virus corona di Balai Kota, kantornya dengan menyemprotkan desinfektan.

Kepala Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan, pihaknya mengerahkan mengerahkan 150 petugas damkar serta 110 petugas kebersihan dari biro umum dan ASD untuk melakukan penyemprotan desinfektan.

Para petugas damkar juga dilengkapi 41 unit power sprayer dan satu unit watermis dalam melakukan penyemprotan disinfektan. 

Ia menyebut kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permintaan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Biro Umum untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di lingkungan Balai Kota.

"Seluruh ruangan dan lantai di Komplek Balai Kota akan disemprot disinfektan. Petugas damkar kita juga dibantu sekitar 30 petugas pamdal Balai Kota," ujar Satriadi kepada wartawan, Selasa (1/12/2020).

Penyemprotan dilakukan di seluruh ruangan di Balai Kota. Mulai dari gedung Blok A sampai G, Balai Agung, termasuk luar gedung Balai Kota DKI Jakarta. 

"Setelah penyemprotan disinfektan, kita langsung melakukan dekontaminasi petugas dan peralatan," jelasnya.

Lebih lanjut di lokasi, Kepala Seksi Pengendali Operasi Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Mulyanto menyebut kegiatan penyemprotan disinfektan sebenarnya sudah menjadi kegiatan rutin setiap Jumat sore di gedung Balai Kota. Namun untuk kali ini, kegiatan tersebut akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut. 

Lalu, Gedung utama Balai Kota, yang lokasinya berbeda dengan kantor gubernur dan wakil gubernur akan tetap akan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.

baca juga

"Biasanya kita laksanakan setiap hari Jumat sore, namun tadi siang kita dapat perintah dari pimpinan untuk melaksanakan hari ini selama tiga hari. Jadi hari Selasa, Rabu dan Kamis," pungkasnya.


"Kami meluncurkan anggota kurang lebih sekitar 150 orang yang terdiri dari bidang penyelamatan Sudin Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur," tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aktivitas Anies Selama Sepekan Sebelum Terpapar Covid-19

Aktivitas Anies Selama Sepekan Sebelum Terpapar Covid-19

Video | Selasa, 01 Desember 2020 | 17:00 WIB

Istana Yakin Anies dan Riza Masih Bisa Pegang Jakarta Meski Terpapar Corona

Istana Yakin Anies dan Riza Masih Bisa Pegang Jakarta Meski Terpapar Corona

Jakarta | Selasa, 01 Desember 2020 | 16:49 WIB

Gubernur Anies dan Wagub Riza Positif Corona, Begini Kata Istana

Gubernur Anies dan Wagub Riza Positif Corona, Begini Kata Istana

News | Selasa, 01 Desember 2020 | 16:33 WIB

Anies dan Riza Positif Covid-19, Balai Kota Disemprot Disinfektan

Anies dan Riza Positif Covid-19, Balai Kota Disemprot Disinfektan

Jakarta | Selasa, 01 Desember 2020 | 16:32 WIB

Terkini

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Foto | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17 WIB

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:15 WIB

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

×