FSGI Desak Pemerintah Tetapkan Standar Gaji Guru Honorer, Ini Daftarnya

Bangun Santoso, Stephanus Aranditio

Rabu, 02 Desember 2020 | 10:25 WIB
FSGI Desak Pemerintah Tetapkan Standar Gaji Guru Honorer, Ini Daftarnya
Ilustrasi guru honorer (Kolase foto/Suara.com)

Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pemerintah untuk menetapkan standar gaji guru honorer agar kesejahteraan mereka meningkat sesuai dengan amanat undang-undang.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengatakan selama 15 tahun UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen lahir, guru honorer masih belum juga sejahtera.

"Sudah hampir 15 tahun usia UU ini tetapi tidak ada satu pun kebijakan pemerintah yang lahir untuk mengimplementasikan pasal tersebut,” kata Heru, Rabu (2/11/2020).

Pasal yang dimaksud adalah pasal 14 yang mengatur kebutuhan hidup minimum guru meliputi gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Wasekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung menambahkan, fakta bahwa masih ada guru honorer yang digaji Rp 100-150 ribu pada tahun 2020 ini.

"Sangat miris, bahkan gaji ini diberikan secara rapel, 3 bulan sekali, pada saat Dana BOS dicairkan," ucapnya.

Fahriza menyebut kasus seperti ini banyak terjadi pada sekolah-sekolah negeri yang kekurangan guru dan menggunakan Dana BOS sebagai satu-satunya sumber pembiayaan sekolah.

Dalam survei FSGI tahun 2011, gaji layak untuk guru seharusnya 1,88 kali lipat dari Upah Minimum Regional.

  1. Kabupaten Karawang: UMR Rp. 4.798.312 menjadi Rp. 9.020.827
  2. Kota Bekasi: UMR Rp. 4.782.936 menjadi Rp. 8.991.920
  3. Kabupaten Bekasi: UMR Rp. 4.791.844 menjadi Rp. 9.008.667
  4. DKI Jakarta: UMR Rp. 4.416.186 menjadi Rp. 8.302.430
  5. Kota Depok: UMR Rp. 4.339.515 menjadi Rp. 8.158.288
  6. Kota Surabaya: UMR Rp. 4.300.479 menjadi Rp. 8.084.901
  7. Kabupaten Gresik: UMR Rp. 4.297.030 menjadi Rp. 8.078.416
  8. Kabupaten Sidoarjo: UMR Rp. 4.293.581 menjadi Rp. 8.071.932
  9. Kabupaten Pasuruan: UMR Rp. 4.290.133 menjadi Rp. 8.065.450
  10. Kabupaten Mojokerto: UMR Rp. 4.279.787 menjadi Rp. 8.046.000

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hore! Tahun Depan, Gaji Guru Honorer di Daerah Calon Ibu Kota Negara Naik

Hore! Tahun Depan, Gaji Guru Honorer di Daerah Calon Ibu Kota Negara Naik

Kaltim | Senin, 30 November 2020 | 12:01 WIB

Guru Honorer Bisa Diangkat PPPK, Herman Deru: Jangan Sampai Ada Terlewat!

Guru Honorer Bisa Diangkat PPPK, Herman Deru: Jangan Sampai Ada Terlewat!

Sumsel | Senin, 30 November 2020 | 09:20 WIB

Mendikbud : Kami Perjuangkan Hak Guru Honorer Jadi Pegawai Pemerintah

Mendikbud : Kami Perjuangkan Hak Guru Honorer Jadi Pegawai Pemerintah

News | Jum'at, 27 November 2020 | 19:06 WIB

Kemendikbud Klaim Tak Ada Senioritas dalam Seleksi PPPK Guru Honorer 2021

Kemendikbud Klaim Tak Ada Senioritas dalam Seleksi PPPK Guru Honorer 2021

News | Jum'at, 27 November 2020 | 11:02 WIB

Kemendikbud Janji Seleksi PPPK Guru Honorer 2021 Tak Molor Seperti 2019

Kemendikbud Janji Seleksi PPPK Guru Honorer 2021 Tak Molor Seperti 2019

News | Jum'at, 27 November 2020 | 10:53 WIB

PGRI: 14 Ribu Guru Honorer di Kabupaten Tangerang Terdampak Pandemi

PGRI: 14 Ribu Guru Honorer di Kabupaten Tangerang Terdampak Pandemi

Banten | Kamis, 26 November 2020 | 08:29 WIB

Edy Rahmayadi Bilang Kesejahteraan Guru Honorer Jadi Perhatian Pemprovsu

Edy Rahmayadi Bilang Kesejahteraan Guru Honorer Jadi Perhatian Pemprovsu

Sumut | Rabu, 25 November 2020 | 16:10 WIB

Terkini

Rumah Ibadah Disulap Jadi Gedung Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Rp60 Miliar

Rumah Ibadah Disulap Jadi Gedung Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Rp60 Miliar

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Daftar Saham IHSG Milik Danantara, Ada yang Punya Porsi hingga 91%!

Daftar Saham IHSG Milik Danantara, Ada yang Punya Porsi hingga 91%!

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Tanpa Pemain Asing, IBL All Indonesian 2026 Jadi Kesempatan Emas Pebasket Lokal

Tanpa Pemain Asing, IBL All Indonesian 2026 Jadi Kesempatan Emas Pebasket Lokal

Sport | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Libur Nataru 2026 Naik Pesawat dan Kapal Bakal Dapat Diskon 30%

Libur Nataru 2026 Naik Pesawat dan Kapal Bakal Dapat Diskon 30%

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:42 WIB

BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional

BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional

Kalbar | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:11 WIB

BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang

BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang

Lampung | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Inchcape GWM Indonesia Resmikan Dealer di Yogyakarta, Tawarkan Layanan Penjualan hingga Servis

Inchcape GWM Indonesia Resmikan Dealer di Yogyakarta, Tawarkan Layanan Penjualan hingga Servis

Otomotif | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Kevin Diks Absen, Borussia Monchengladbach Terancam Cetak Rekor Buruk Bundesliga

Kevin Diks Absen, Borussia Monchengladbach Terancam Cetak Rekor Buruk Bundesliga

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Arab Saudi Digempur Serangan Rudal, Ini Daftar Maskapai yang Membatalkan Penerbangan

Arab Saudi Digempur Serangan Rudal, Ini Daftar Maskapai yang Membatalkan Penerbangan

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:59 WIB

Polisi Usut 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel, Ratusan Hektare Lahan Disegel

Polisi Usut 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel, Ratusan Hektare Lahan Disegel

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:59 WIB

×