FSGI Desak Pemerintah Tetapkan Standar Gaji Guru Honorer, Ini Daftarnya

Bangun Santoso, Stephanus Aranditio

Rabu, 02 Desember 2020 | 10:25 WIB
FSGI Desak Pemerintah Tetapkan Standar Gaji Guru Honorer, Ini Daftarnya
Ilustrasi guru honorer (Kolase foto/Suara.com)

Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pemerintah untuk menetapkan standar gaji guru honorer agar kesejahteraan mereka meningkat sesuai dengan amanat undang-undang.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengatakan selama 15 tahun UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen lahir, guru honorer masih belum juga sejahtera.

"Sudah hampir 15 tahun usia UU ini tetapi tidak ada satu pun kebijakan pemerintah yang lahir untuk mengimplementasikan pasal tersebut,” kata Heru, Rabu (2/11/2020).

Pasal yang dimaksud adalah pasal 14 yang mengatur kebutuhan hidup minimum guru meliputi gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Wasekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung menambahkan, fakta bahwa masih ada guru honorer yang digaji Rp 100-150 ribu pada tahun 2020 ini.

"Sangat miris, bahkan gaji ini diberikan secara rapel, 3 bulan sekali, pada saat Dana BOS dicairkan," ucapnya.

Fahriza menyebut kasus seperti ini banyak terjadi pada sekolah-sekolah negeri yang kekurangan guru dan menggunakan Dana BOS sebagai satu-satunya sumber pembiayaan sekolah.

Dalam survei FSGI tahun 2011, gaji layak untuk guru seharusnya 1,88 kali lipat dari Upah Minimum Regional.

  1. Kabupaten Karawang: UMR Rp. 4.798.312 menjadi Rp. 9.020.827
  2. Kota Bekasi: UMR Rp. 4.782.936 menjadi Rp. 8.991.920
  3. Kabupaten Bekasi: UMR Rp. 4.791.844 menjadi Rp. 9.008.667
  4. DKI Jakarta: UMR Rp. 4.416.186 menjadi Rp. 8.302.430
  5. Kota Depok: UMR Rp. 4.339.515 menjadi Rp. 8.158.288
  6. Kota Surabaya: UMR Rp. 4.300.479 menjadi Rp. 8.084.901
  7. Kabupaten Gresik: UMR Rp. 4.297.030 menjadi Rp. 8.078.416
  8. Kabupaten Sidoarjo: UMR Rp. 4.293.581 menjadi Rp. 8.071.932
  9. Kabupaten Pasuruan: UMR Rp. 4.290.133 menjadi Rp. 8.065.450
  10. Kabupaten Mojokerto: UMR Rp. 4.279.787 menjadi Rp. 8.046.000

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hore! Tahun Depan, Gaji Guru Honorer di Daerah Calon Ibu Kota Negara Naik

Hore! Tahun Depan, Gaji Guru Honorer di Daerah Calon Ibu Kota Negara Naik

Kaltim | Senin, 30 November 2020 | 12:01 WIB

Guru Honorer Bisa Diangkat PPPK, Herman Deru: Jangan Sampai Ada Terlewat!

Guru Honorer Bisa Diangkat PPPK, Herman Deru: Jangan Sampai Ada Terlewat!

Sumsel | Senin, 30 November 2020 | 09:20 WIB

Mendikbud : Kami Perjuangkan Hak Guru Honorer Jadi Pegawai Pemerintah

Mendikbud : Kami Perjuangkan Hak Guru Honorer Jadi Pegawai Pemerintah

News | Jum'at, 27 November 2020 | 19:06 WIB

Kemendikbud Klaim Tak Ada Senioritas dalam Seleksi PPPK Guru Honorer 2021

Kemendikbud Klaim Tak Ada Senioritas dalam Seleksi PPPK Guru Honorer 2021

News | Jum'at, 27 November 2020 | 11:02 WIB

Kemendikbud Janji Seleksi PPPK Guru Honorer 2021 Tak Molor Seperti 2019

Kemendikbud Janji Seleksi PPPK Guru Honorer 2021 Tak Molor Seperti 2019

News | Jum'at, 27 November 2020 | 10:53 WIB

PGRI: 14 Ribu Guru Honorer di Kabupaten Tangerang Terdampak Pandemi

PGRI: 14 Ribu Guru Honorer di Kabupaten Tangerang Terdampak Pandemi

Banten | Kamis, 26 November 2020 | 08:29 WIB

Edy Rahmayadi Bilang Kesejahteraan Guru Honorer Jadi Perhatian Pemprovsu

Edy Rahmayadi Bilang Kesejahteraan Guru Honorer Jadi Perhatian Pemprovsu

Sumut | Rabu, 25 November 2020 | 16:10 WIB

Terkini

IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026

IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:37 WIB

Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang

Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang

Bri | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:25 WIB

Mario Aji dan Veda Ega Ajak Masyarakat Ramaikan Gelaran MotoGP Mandalika 2026

Mario Aji dan Veda Ega Ajak Masyarakat Ramaikan Gelaran MotoGP Mandalika 2026

Sport | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:24 WIB

Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar 2nd Fun Kids Swimming Competition

Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar 2nd Fun Kids Swimming Competition

Jogja | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:22 WIB

Langgar Tradisi FIFA, Donald Trump Tetap akan Serahkan Trofi Juara Piala Dunia 2026

Langgar Tradisi FIFA, Donald Trump Tetap akan Serahkan Trofi Juara Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:10 WIB

Lebih Transparan, Begini Cara BRI Digitalisasi Transaksi di Lapas

Lebih Transparan, Begini Cara BRI Digitalisasi Transaksi di Lapas

Bri | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:01 WIB

Kenyamanan Jadi Prioritas Baru dalam Mobilitas Warga Kota

Kenyamanan Jadi Prioritas Baru dalam Mobilitas Warga Kota

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:42 WIB

Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025

Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:35 WIB

Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026

Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:30 WIB

Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan

Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:22 WIB

×