Demokrasi dengan hak asasi manusia bertujuan untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.
7. Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka
Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka menghendaki pemberlakuan sistem pengadilan yang merdeka yakni memberikan peluang seluas-luasnya pada semua pihak yang berkepentingngan untuk mencari dan menemukan hukum seadil-adilnya. Di depan pengadilan yang merdeka, baik penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan pengacaranya, mempunyai hak yang sama untuk mengajukan konsideran (pertimbangan), dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian, dan petitumnya
8. Demokrasi dengan Otonomi Daerah
Demokrasi dengan otonomi daerah memberlakukan pembatasan terhadap kekuasaan negara khususnya legislative dan eksekutif. Dalam UUD 1945, memerintahkan dibentuknya daerah otonom pada kabupaten/kota dan provinsi.
Dengan adanya peraturan pemerintah, daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk bisa mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintah sebagai urusan rumah tangganya sendiri, yang diserahkan oleh pemerintah pusat.
9. Demokrasi dengan Kemakmuran
Demokrasi dengan kemakmuran ditujukan dalam membangun negara yang makmur untuk rakyat Indonesia. Hal ini bertujuan untuk membangun negara yang makmur dalam segala aspek mulai dari hak dan kewajiban, kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, otomi daerah ataupun keadilan hukum.
10. Demokrasi yang Berkeadilan Sosial
Baca Juga: Seruan Habib Rizieq: Indonesia Hijrah ke Sistem Berbasis Tauhid
Demokrasi yang berkeadilan sosial menggariskan keadilan sosial dari berbagai kelompok, golongan maupun lapisan masyarakat.
Itulah pilar demokrasi Indonesia atau prinsip Demokrasi Pancasila menurut Pancasila dan UUD 1945.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat