Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (2/12/2020). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang dokter kecantikan bernama dr Olivia Santoso.
Dalam persidangan, Olivia mengaku mengenal sosok Pinangki sejak 2013 silam. Saat itu, Olivia yang bekerja di sebuah klinik kedatangan sosok Pinangki yang hendak berobat untuk suntik vitamin C.
Sejak saat itu, Olivia menyebut kalau Pinangki rutin melakukan suntik multivitamin hingg saat ini. Pasalnya, Pinangki mengaku terlalu banyak bekerja sehingga sering kelelahan.
"Sejak tahun 2013 rutin sampai tahun 2020 suntik multivitamin," ungkap Olivia di ruang persidangan.
Berangkat dari situ, Olivia menjadi dokter kecantikan sekaligus kesehatan bagi keluarga Pinangki. Sekali datang ke rumah Pinangki, Olivia bisa menerima bayaran sebesar Rp 300 ribu -- untuk akhir pekan mencapai Rp 500 ribu.
Dengan nominal tersebut, Pinangki mendapatkan sejumlah pelayanan dari sang dokter. Misalnya, suntik alergen, botok, hingga kolagen.
"Rp 300 ribu per datang, kalau malam atau weekend Rp 500 ribu, (treatment) suntik alergen, suntik vitamin, suntik botok, kolagen itu untuk kerutan. Untuk kesehatan kulit misalnya bila ada yang tidak simetris," kata Olivia.
Olivia melanjutkan, Pinangki kerap menjalani pemeriksaan kesehatan berupa rapid test. Dia menyebut, alat rapid test yang digunakan berasal dari Negeri Gingseng, Korea Selatan dengan kisaran harga antara Rp. 9 juta hingga 19 juta.
Selain perawatan kecantikan, Pinangki menjalani perawatan kesehatan, seperti rapid test. Rapid test-nya didatangkan dari Korea Selatan seharga Rp 9 juta hingga Rp 19 juta -- tergantung jumlah strip.
Baca Juga: Terdakwa Pinangki Rutin Kirim Uang Bulanan Rp 500 Juta, Adik: Sudah Lumrah
"Ya betul (terdakwa rapid test). sekitar Rp. 9 juta sampai19 juta tergantung jumlah strip rapid tes.