Selama jadi Jaksa Kerap Berulah, Pinangki Pernah Dijatuhi Sanksi Berat

Senin, 30 November 2020 | 19:57 WIB
Selama jadi Jaksa Kerap Berulah, Pinangki Pernah Dijatuhi Sanksi Berat
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari saat masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Pinangki Sirna Malasari, terdakwa perkara gratifikasi kepengurusan fatwa MA memberikan tanggapan dalam persidangan. Dia mengaku diberhentikan sementara baik sebagai jaksa maupun ASN di Kejaksaan Agung RI.

Pemberhentian sementara dari Korps Adhyaksa terhadap Pinangki terhitung sejak 8 Agustus 2020. 

Dia mengaku, sanksi pemberhentian setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra.

Pinangki mengaku, sempat mengajukan banding atas hukuman tersebut. Namun, karena penyelidikan kasus tersebut sudah berjalan, dia tetap diberhentikan sementara sebagai jaksa maupun ASN.

"Saya mengajukan banding karena itu adalah hukuman disiplin tingkat berat. Tapi karena sudah diproses (kasus dugaan suap) dan menjadi tersangka di perkara korupsi, maka saya diberhentikan sementara menjadi ASN dan jaksa," kata Pinangki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi bernama Luphia Claudia Huae. Dia adalah sosok yang pernah memeriksa Pinangki dalam kapasitas sebagai Pemeriksa Intelijen pada Inspektorat V Jamwas Kejaksaan Agung.

Terkait pertemuan dengan Djoko Tjandra, Luphia menyatakan jika Pinangki diberikan sanksi berupa pembebasan dari jabatan struktural. Hal tersebut merujuk pada surat Wakil Jaksa Agung tertanggal 29 Juli 2020.

"Kemudian ada penjatuhan hukuman disiplin terhadap terdakwa yakni pada 20 Juli 2020 dengan surat Wakil Jaksa Agung RI tanggal 29 Juli 2020 dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat, pembebasan dari jabatan struktutal," ucap Luphia.

Hal tersebut merujuk pada tindakan Pinangki yang melakukan perjalanan dinas tanpa izin pada 2019. Tercatat ada 9 perjalanan dinas tanpa izin yang Pinangki lakukan.

Baca Juga: Terdakwa Pinangki Rutin Kirim Uang Bulanan Rp 500 Juta, Adik: Sudah Lumrah

"11 kali perjalanan dinas di 2019 itu pada 26 Maret, 22 Mei, 1 Juni, 26 Juni, 9 Agustus, 3 September, 4 Oktober, 19 November, 10 November, 25 November, dan 19 Desember. Itu ada dua yang dapat izin yaitu pada tanggal 1 Juni dan 3 September, dengan demikian (sisanya) tidak dapat izin," ungkap Luphia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI