Dokter Beberkan Rincian Pengeluaran Pinangki untuk Perawatan Kecantikan

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 02 Desember 2020 | 14:39 WIB
Dokter Beberkan Rincian Pengeluaran Pinangki untuk Perawatan Kecantikan
Jaksa Pinangki di persidangan, Senin (16/11/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (2/12/2020). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang dokter kecantikan bernama dr Olivia Santoso.

Dalam persidangan, Olivia mengaku mengenal sosok Pinangki sejak 2013 silam. Saat itu, Olivia yang bekerja di sebuah klinik kedatangan sosok Pinangki yang hendak berobat untuk suntik vitamin C.

Sejak saat itu, Olivia menyebut kalau Pinangki rutin melakukan suntik multivitamin hingg saat ini. Pasalnya, Pinangki mengaku terlalu banyak bekerja sehingga sering kelelahan.

"Sejak tahun 2013 rutin sampai tahun 2020 suntik multivitamin," ungkap Olivia di ruang persidangan.

Berangkat dari situ, Olivia menjadi dokter kecantikan sekaligus kesehatan bagi keluarga Pinangki. Sekali datang ke rumah Pinangki, Olivia bisa menerima bayaran sebesar Rp 300 ribu -- untuk akhir pekan mencapai Rp 500 ribu.

Dengan nominal tersebut, Pinangki mendapatkan sejumlah pelayanan dari sang dokter. Misalnya, suntik alergen, botok, hingga kolagen.

"Rp 300 ribu per datang, kalau malam atau weekend Rp 500 ribu, (treatment) suntik alergen, suntik vitamin, suntik botok, kolagen itu untuk kerutan. Untuk kesehatan kulit misalnya bila ada yang tidak simetris," kata Olivia.

Olivia melanjutkan, Pinangki kerap menjalani pemeriksaan kesehatan berupa rapid test. Dia menyebut, alat rapid test yang digunakan berasal dari Negeri Gingseng, Korea Selatan dengan kisaran harga antara Rp. 9 juta hingga 19 juta.

Selain perawatan kecantikan, Pinangki menjalani perawatan kesehatan, seperti rapid test. Rapid test-nya didatangkan dari Korea Selatan seharga Rp 9 juta hingga Rp 19 juta -- tergantung jumlah strip.

"Ya betul (terdakwa rapid test). sekitar Rp. 9 juta sampai19 juta tergantung jumlah strip rapid tes.

Olivia menambahkan, Pinangki memesan sebanyak 25 strip rapid test saat pandemi baru mencuat di Tanah Air. Kepada Olivia, Pinangki meminta alat dengan embel-embel Korea Selatan.

"(Sebanyak) 25 strip, waktu itu masih awal pandemi, harga mahal, dan mintanya yang request merek Korea," ucap dia.

Untuk perawatan kesehatan, Olivia menyebut bukan untuk Pinangki seorang. Seluruh keluarga hingga pegawai yang bekerja di rumah Pinangki mendapatkan layanan rapid test.

"Satu keluarga dan staf. Biasanya ibu (Pinangki) beli untuk satu keluarga di rumah Pakubuwono, Dharmawangsa, maupun Sentul, atau orang kejaksaan Ibu, staf-staf," sambung Olivia.

Berikut rincian pengeluaran Pinangki untuk perawatan kecantikan dan kesehatan dalam kurun waktu April sampai Juni 2020:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selama jadi Jaksa Kerap Berulah, Pinangki Pernah Dijatuhi Sanksi Berat

Selama jadi Jaksa Kerap Berulah, Pinangki Pernah Dijatuhi Sanksi Berat

News | Senin, 30 November 2020 | 19:57 WIB

Terdakwa Pinangki Rutin Kirim Uang Bulanan Rp 500 Juta, Adik: Sudah Lumrah

Terdakwa Pinangki Rutin Kirim Uang Bulanan Rp 500 Juta, Adik: Sudah Lumrah

Jakarta | Senin, 30 November 2020 | 19:40 WIB

Terdakwa Pinangki Punya 7 PRT, Gaji Sopir dan Baby Sitter di Atas Rp 7 Juta

Terdakwa Pinangki Punya 7 PRT, Gaji Sopir dan Baby Sitter di Atas Rp 7 Juta

News | Senin, 30 November 2020 | 19:20 WIB

Nginap di Trumph Tower, Adik Sebut Pinangki 3 Kali ke AS Kontrol Payudara

Nginap di Trumph Tower, Adik Sebut Pinangki 3 Kali ke AS Kontrol Payudara

News | Senin, 30 November 2020 | 16:41 WIB

Suruh Sekretaris, Segini Uang Kiriman Djoko Tjandra ke Anita Kolopaking

Suruh Sekretaris, Segini Uang Kiriman Djoko Tjandra ke Anita Kolopaking

News | Senin, 30 November 2020 | 14:52 WIB

Terkini

Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi

Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:24 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:22 WIB

Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH

Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:11 WIB

Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:09 WIB

Trump: AS Akan Keluar dari NATO! PM Inggris Balas 'Bodo Amat'

Trump: AS Akan Keluar dari NATO! PM Inggris Balas 'Bodo Amat'

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:04 WIB

Pakai Absensi 'Real Time', ASN DKI Tak Bisa Tipu-tipu WFH Jumat Jadi Long Weekend

Pakai Absensi 'Real Time', ASN DKI Tak Bisa Tipu-tipu WFH Jumat Jadi Long Weekend

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:04 WIB

KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan

KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:47 WIB

Blok M Square Dibersihkan, Enam Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan

Blok M Square Dibersihkan, Enam Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:38 WIB

Pemerintah Tegaskan Siswa SD-SMA Tetap Belajar Tatap Muka Secara Normal

Pemerintah Tegaskan Siswa SD-SMA Tetap Belajar Tatap Muka Secara Normal

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:35 WIB

Hikmahanto: Tuduhan Israel ke Hizbullah Soal Tewasnya Prajurit TNI Masih Narasi Politik

Hikmahanto: Tuduhan Israel ke Hizbullah Soal Tewasnya Prajurit TNI Masih Narasi Politik

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:31 WIB