Inilah Isi dan Sejarah Dekrit Presiden yang Menarik untuk Diketahui

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 02 Desember 2020 | 16:53 WIB
Inilah Isi dan Sejarah Dekrit Presiden yang Menarik untuk Diketahui
Ilustrasi Dekrit Presiden - Presiden Soekarno meletakkan tiang pancang Jembatan Ampera (jempretan YoUtube)

Suara.com - Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama, yaitu Bapak Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959. Dekrit ini berisi tentang pembubaran Badan Konstituante yang dihasilkan pada Pemilu tahun 1955 dan penggantian Undang-Undang Dasar dari UUD Sementara 1950 menjadi UUD 1945. Bagaimana isi dan sejarah Dekrit Presiden tersebut?

Sejarah Dekrit Presiden

Dekrit Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota Konstituante mulai melakukan sidang pada tanggal 10 November 1956. Tetapi pada kenyataannya hingga tahun 1958 belum juga berhasil merumuskan UUD seperti yang diharapkan.

Sementara itu, pendapat demi pendapat yang menginginkan untuk kembali kepada UUD 1945 kian muncul dan semakin kuat di kalangan masyarakat. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959, di mana dari pemungutan suara tersebut Konstituante juga gagal mencapai kuorum.

Maka untuk meredam kemacetan, pada tanggal 3 Juni 1959 Konstituante mengadakan reses (masa perhentian sidang parlemen; masa istirahat dari kegiatan bersidang) yang kemudian malah berakhir untuk selama-lamanya.

Kemudian untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Letnan Jenderal A.H. Nasution atas nama Pemerintah/Penguasa Perang Pusat (Peperpu) pun mengeluarkan peraturan No.Prt/Peperpu/040/1959 yang berisi tentang larangan melakukan kegiatan-kegiatan politik.

Lalu pada tanggal 16 Juni 1959, Ketua Umum PNI Suwirjo mengirimkan surat kepada Presiden agar mendekritkan berlakunya kembali UUD 1945 dan membubarkan Konstituante.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Ir. Soekarno menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya adalah menganjurkan untuk kembali ke UUD 1945. Dan pada tanggal 30 Mei 1959, Konstituante melaksanakan pemungutan suara, dengan hasil 269 suara setuju untuk kembali ke UUD 1945, dan 199 suara tidak setuju.

Namun demikian, banyaknya pihak yang setuju tidak lantas membuat UUD 1945 langsung menggantikan UUDS 1950. Kuorum, atau jumlah minimum anggota yang harus hadir di rapat, majelis, dan lain sebagainya (biasanya lebih dari separuh jumlah anggota) agar dapat mengesahkan suatu putusan dianggap belum memenuhi pada saat itu.

Sehingga pada akhirnya, pemungutan suara pun harus diulang. Pada hari Minggu tanggal 5 Juli 1959 pukul 17.00, demi keselamatan negara berdasarkan staatsnoodrecht (hukum keadaan bahaya bagi negara), maka Presiden Soekarno akhirnya mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.

Isi Dekrit Presiden

  • Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
  • Pemberlakuan kembali UUD ’45 dan tidak berlakunya UUDS 1950
  • Pembubaran Konstituante

Dekrit Presiden yang berisi tiga poin tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1950, atas nama Rakyat Indonesia, Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang. Itulah penjelasan isi dan sejarah Dekrit Presiden 1959.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lengkap! Ini Isi Pembukaan UUD 1945

Lengkap! Ini Isi Pembukaan UUD 1945

News | Rabu, 02 Desember 2020 | 15:57 WIB

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

News | Rabu, 02 Desember 2020 | 15:36 WIB

Apa Saja Pilar Demokrasi Indonesia?

Apa Saja Pilar Demokrasi Indonesia?

News | Rabu, 02 Desember 2020 | 13:53 WIB

Terkini

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:21 WIB

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:16 WIB

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:10 WIB

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:06 WIB

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB

Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat

Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:55 WIB

Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri

Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:47 WIB

Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat

Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:47 WIB

Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG

Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:19 WIB