Selanjutnya, kata Waskito, yang kedua dari Rezky sebesar Rp 10 miliar.
"Terus kedua Rp 10 miliar dari pak Rezky," ungkap Waskito.
Jaksa kembali mencecar Waskito apakah ada lagi penerimaan melalui rekeningnya itu.
"Enggak ada," jawab Waskito.
Waskito mengungkapkan bahwa uang Rp 10 miliar yang diterima ke rekeningnya itu dari Rezky, ialah uang yang berasal dari Iwan Liman seorang pengusaha asal Surabaya. Ia, rekan bisnis Rezky.
Menurut Waskito, Iwan Liman mengirim uang ke Rezky sebesar Rp 10 miliar, untuk mengurus sebuah perkara untuk PT Multicon.
Hingga akhirnya, Waskito mengaku diminta berbohong oleh Rezky. Bila, mendapatkan telepon dari Iwan Liman menanyakan sebuah perkara, bahwa semua sudah diurus.
"Saya pernah disuruh Rezky untuk berbohong apabila saya dihubungi Iwan Liman menanyakan kebenaran ada pekerjaan di Multicon Indrajaya Terminal, kemudian saya sampaikan, namun saya tidak paham. Iwan Liman kemudian menghubungi Rezky Herbiyono karena saya tidak tahu apa yang sedang dikerjakan. Beberapa minggu kemudian baru Iwan Liman transfer ke Rezky sebesar Rp 10 miliar," tutup Waskito.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Nurhadi Tak Miliki Kewenangan Pembinaan Karier Hakim di MA