Ia menjelaskan, cuitan tersebut dibuat untuk mengomentari cuitan akun pecinta Habib Luthfi. Akun tersebut disebut telah menghinanya menggunakan sorban seperti jilbab, maka Maaher membalas hinaan tersebut.
"Dia menghina saya dengan mengatakan 'tambah cantik pakai jilbab ya lo Maher'. Lalu saya balas komen dia itu dengan menampilkan foto Habib Luthfi yang pakai sorban persis saya," ungkap Maaher.

Menurut Maaher, cuitannya tersebut menjadi pukulan telak untuk si akun tersebut.
"Dia menghina saya pakai sorban di kepala dengan mengatakan 'pakai jilbab', maka saya katakan bahwa Habib Luthfi idola dia faktanya juga pakai sorban yang sama seperti saya," tuturnya.
Dilaporkan ke Polisi
Tak terima dengan penghinaan terhadap Habib Luthfi, advokat Muannas Alaidid melaporkan Maheer ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/B/0649/XI/2020/Bareskrim tertanggal 16 November 2020.
Maaher disangkakan dengan Pasal 27 Ayalt (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas 5 tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan, terhadap orang tua kita, guru kita, Habib Luthfi bin Yahya," kata Muannas.
Baca Juga: Ditangkap Subuh-subuh, Ustaz Maaher Berstatus Tersangka
Setelah sekitar dua minggu berselang, tim Bareskrim Polri langsung menangkap Maaher di kediamannya pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB.