Kasus Suap Proyek Air Minum, KPK Tahan Eks Anggota BPK Rizal Djalil

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 03 Desember 2020 | 18:28 WIB
Kasus Suap Proyek Air Minum, KPK Tahan Eks Anggota BPK Rizal Djalil
Mantan anggota BPK RI Rizal Djalil (peci hitam) resmi ditahan KPK. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah).

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menahan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dalam kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2017 -2018. 

KPK melakukan penahanan setelah Rizal rampung menjalani pemeriskaan sebagai tersangka, Kamis, hari ini. 

Selain Rizal, KPK turut menahan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. Penahanan itu dilakukan setelah KPK menetapkan Rizal dan Leonordo sebagai tersangka pada Rabu (29/7/2019) lalu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa keduanya akan menjalani proses penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 3 Desember sampai 22 Desember 2020.

"Kami remi menahan tersangka RIZ eks Anggota BPK RI, dan LJP (Leonardo)," kata Ghufron di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

Untuk Rizal akan ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang C-1 Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, Leonardo bakal dititipkan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Untuk mematuhi protokol kesehatan mencegah penyebaran virus covid-19, kedua tersangka akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

Dalam perkara ini, Djalil terbukti menerima suap dari Leonardo mencapai 100 dollar Singapura. Uang itu diterima Rizal melalui perantara keluarganya.

Uang suap diterima Rizal diduga berkaitan dengan proyek air minum. Dalam proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria memiliki pagu anggaran sebesar Rp 79,27 miliar.

baca juga

Rizal pun diduga meminta proyek kepada petinggi SPAM KemenPUPR agar proyek itu dapat dikerjakan oleh perusahaan milik Leonardo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizal‎ Djalil dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Datang ke KPK, Anggota BPK RI Rizal Djalil Tiba-tiba Mengeluh Sakit

Datang ke KPK, Anggota BPK RI Rizal Djalil Tiba-tiba Mengeluh Sakit

News | Senin, 30 September 2019 | 17:34 WIB

Geledah Kantor Penyuap Anggota BPK RI, KPK Sita Dokumen Proyek SPAM

Geledah Kantor Penyuap Anggota BPK RI, KPK Sita Dokumen Proyek SPAM

News | Senin, 30 September 2019 | 13:11 WIB

Jadi Tersangka Suap, Anggota BPK Rizal Djalil Jalani Pemeriksaan Perdana

Jadi Tersangka Suap, Anggota BPK Rizal Djalil Jalani Pemeriksaan Perdana

News | Senin, 30 September 2019 | 10:45 WIB

Ini Kekayaan Anggota BPK Rizal yang Tersangkut Kasus Suap Proyek Air Minum

Ini Kekayaan Anggota BPK Rizal yang Tersangkut Kasus Suap Proyek Air Minum

News | Kamis, 26 September 2019 | 19:58 WIB

KPK Cegah Anggota BPK Rizal Djalil dan Pemberi Suap ke Luar Negeri

KPK Cegah Anggota BPK Rizal Djalil dan Pemberi Suap ke Luar Negeri

News | Rabu, 25 September 2019 | 20:56 WIB

Terkini

3 Gol, 3 Poin, dan 1 Baju Dibuang: Cerita Unik Kemenangan Vietnam atas Indonesia

3 Gol, 3 Poin, dan 1 Baju Dibuang: Cerita Unik Kemenangan Vietnam atas Indonesia

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:28 WIB

Rupiah Tembus Rp18.013 per Dolar AS, Penguatan Greenback Kembali Tekan Mata Uang RI

Rupiah Tembus Rp18.013 per Dolar AS, Penguatan Greenback Kembali Tekan Mata Uang RI

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:27 WIB

Riset: Inflasi Medis RI Diproyeksi Tembus 17,8 Persen, Tertinggi di Asia

Riset: Inflasi Medis RI Diproyeksi Tembus 17,8 Persen, Tertinggi di Asia

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:22 WIB

Sergio Ramos Indonesia! Justin Hubner Sindir Vietnam Usai Garuda Dibantai 0-3

Sergio Ramos Indonesia! Justin Hubner Sindir Vietnam Usai Garuda Dibantai 0-3

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:20 WIB

8 Sunscreen Niacinamide untuk Mencerahkan Bekas Jerawat Kehitaman di Wajah

8 Sunscreen Niacinamide untuk Mencerahkan Bekas Jerawat Kehitaman di Wajah

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:19 WIB

IHSG Berbalik Menguat Pagi Ini, Saham TMPO Dijual investor

IHSG Berbalik Menguat Pagi Ini, Saham TMPO Dijual investor

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:15 WIB

Tips Cerdas Berburu Mobil Bekas Melalui Lelang Agar Keuangan Tetap Terjaga

Tips Cerdas Berburu Mobil Bekas Melalui Lelang Agar Keuangan Tetap Terjaga

Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:13 WIB

Panen Hujatan Usai Indonesia Digebuk Vietnam, Rizky Ridho Beri Jawaban Berkelas

Panen Hujatan Usai Indonesia Digebuk Vietnam, Rizky Ridho Beri Jawaban Berkelas

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:10 WIB

Viral Tersangka Tambang Ilegal Foto Bareng Presiden, Diduga Mangkir Pemeriksaan

Viral Tersangka Tambang Ilegal Foto Bareng Presiden, Diduga Mangkir Pemeriksaan

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:06 WIB

PNM Mekaar Jadi Bukti Nyata Kehadiran Pemerintah di Tepian Indonesia

PNM Mekaar Jadi Bukti Nyata Kehadiran Pemerintah di Tepian Indonesia

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:02 WIB

×