Kasus Suap Proyek Air Minum, KPK Tahan Eks Anggota BPK Rizal Djalil

Kamis, 03 Desember 2020 | 18:28 WIB
Kasus Suap Proyek Air Minum, KPK Tahan Eks Anggota BPK Rizal Djalil
Mantan anggota BPK RI Rizal Djalil (peci hitam) resmi ditahan KPK. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizal‎ Djalil dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI