Isi Tuntutan JPU ke Tiga Terdakwa Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Jum'at, 04 Desember 2020 | 21:43 WIB
Isi Tuntutan JPU ke Tiga Terdakwa Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sepakat ajukan pledoi

Merespons tuntutan JPU, kuasa hukum Djoko Tjandra akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Kubu Djoko Tjandra nantinya akan menyanggah tuntutan JPU dalam sidang yang rencananya berlangsung pekan depan.

"Terhadap tuntutan yang dibacakan oleh JPU, kami akan sanggah semua dalam nota pembelaan atau pledoi kami," ungkap kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti.

Krisna mengungkapkan, kliennya tidak mengetahui keberadaan surat yang disebut palsu tersebut -- yang salah satunya adalah surat keterangan bebas Covid-19. Pasalnya, terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo mengatakan kepada Anita Kolopaking jika dia akan mengurus terkait masalah surat.

"Prasetijo lah yang mengatakan "semua diberesin". Semua akan menjadi tanggung jawab dia terkait masalah surat itu. Klien kami tidak mengetahui keberadaan surat itu, isinya salah. Lihat saja tidak pernah, mana mungkin tahu isinya," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sijintak mengatakan, pledoi atas tuntutan itu akan diajukan pada Jumat (11/12/2020) pekan depan. Dia melanjutkan, pledoi tersebut diajukan lantaran banyak fakta-fakta dalam persidangan yang tidak dimasukkan dalam tuntutan JPU.

"Karena kami lihat banyak fakta-fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam tuntutan Jaksa tersebut. Kita lihat minggu depan. Kami akan membuat pledoi," ucap Rolas.

Kuasa hukum Anita, Andri Putra Kusuma mengatakan, JPU tidak memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan secara rinci. Atas hal itu, kubu Anita akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Andri mengatakan, seluruh sanggahan atas tuntutan JPU akan disampaikam dalam agenda pledoi pekan depan. Kata dia, Anita akan memyampaikan pembelaan secara terpisah dengan kuasa hukum.

Baca Juga: Kecewa Dengan Tuntutan JPU, Kubu Anita Kolopaking Ajukan Pledoi

"Kami akan sampaikan semua di pledoi nanti. Tanggapan kami, pandangan kami terhadap bukti dan saksinya. Tentunya juga Bu Anita sendiri akan menyampaikan pembelaan, khusus untuk dirinya dalam pledoi secara terpisah dari kuasa hukum," jelas Andri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI