Kecewa Dengan Tuntutan JPU, Kubu Anita Kolopaking Ajukan Pledoi

Jum'at, 04 Desember 2020 | 21:07 WIB
Kecewa Dengan Tuntutan JPU, Kubu Anita Kolopaking Ajukan Pledoi
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mendatangi Bareskrim Polri melaporkan akun Twitter @xdigeeembok. [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Tim kuasa hukum Anita Kolopaking kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara surat jalan palsu. Dalam perkara ini, Anita dituntut hukuman penjara dua tahun.

Menangggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Anita, Andri Putra Kusuma mengemukakan, JPU tidak memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan secara rinci. Lantaran itu, kubu Anita akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

"Pada intinya kami kecewa dengan tuntutan dari jaksa. Karena jaksa dalam mengajukan tuntutannya tidak memperhatikan fakta-fakta yang sudah terungkap di persidangan secara rinci," ungkap Andri di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Jumat (4/12/2020).

Andri mengatakan, seluruh sanggahan atas tuntutan JPU akan disampaikam dalam agenda pledoi pada pekan depan. Kata dia, Anita akan memyampaikan pembelaan secara terpisah dengan kuasa hukum.

"Kami akan sampaikan semua di pledoi nanti. Tanggapan kami, pandangan kami terhadap bukti dan saksinya. Tentunya juga Bu Anita sendiri akan menyampaikan pembelaan, khusus untuk dirinya dalam pledoi secara terpisah dari kuasa hukum," jelasnya.

Dalam pertimbangannya, JPU membeberkan hal-hal yang memberatkan Anita dalam tuntutan perkara surat jalan palsu. Anita disebut berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.

Tak hanya itu, Anita, selaku praktisi hukum, justru melakukan tindak pidana melanggar hukum. Dalam perkara ini, Anita sempat menjadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra dalam upaya pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwa terdakwa sebagai seorang praktisi hukum, pengacara, yang mengerti hukum justru melakukan perbuatan melanggar hukum," kata Jaksa Yeni di ruang sidang utama.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," tutup dia. 

Baca Juga: Eks Pengacara Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Mantan kuasa hukum Djoko Tjandra itu juga terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat. Dia, dalam perkara ini menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 54 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Anita juga terbukti melepaskan atau memberikan pertolongan kepada orang yang ditahan atas putusan hakim sesuai Pasal 223 KUHP. Dalam hal ini, orang yang dimaksud adalah Djoko Tjandra, saat sedang buron karena kasus cassie Bank Bali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI