Suara.com - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda kembali membuat konten yang diduga menyindir sosok Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Kali ini, Abu Janda mengaitkannya dengan kasus dicocokoknya Ustaz Maaher oleh Polri atas kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi bin Yahya.
Lewat akun Instagram miliknya, Abu Janda mengatakan hukuman pelaku penghina Habib Luthfi berbeda dengan para penghina 'habib sebelah sana'.
'Habib sebelah sana' tersebut diduga kuat adalah Habib Rizieq yang diketahui sempat beberapa kali mengklaim dihina segelintir pihak.
Abu Janda menekankan, penghina Habib Luthfi dipenjarakan, sementara penghina 'habib sebelah sana' sejauh ini belum ada tindak lanjut lagi.

"Maaher ditangkap karena menghina Habib Luthfi (Habibnya NU). ADa yang tanya kenapa yang hina Habib sebelah sono ngga ditangkap?" tulis Abu Janda, Jumat (4/12/2020).
Menurut Abu Janda, hal itu terjadi karena para polisi tahu mana habib yang sebenarnya.
"Karena polisi tahu yang mana habib asli yang mana habib palsu bosssss," tandas Abu Janda.
Sebelumnya, pada Kamis (3/12/2020) sekira pukul 04.00 WIB, Ustaz Maaher ditangkap tim siber Bareskrim Polri. Penangkapan tersebut disaksikan langsung oleh istrinya.
Baca Juga: Pasopati Surabaya Tolak Kehadiran FPI dan Rizieq Shihab
Selain menangkap Maaher, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kediamannya. Beberapa bukti yang diamankan di antaranya ponsel dan tablet.