Dua Menterinya Terjerat Korupsi, Jokowi Tegaskan Tak Lindungi Pejabat Korup

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 06 Desember 2020 | 12:40 WIB
Dua Menterinya Terjerat Korupsi, Jokowi Tegaskan Tak Lindungi Pejabat Korup
Presiden Jokowi menanggapi penetapan Menteri Sosial sebagai tersangka korupsi Bansos di Istana Kepresidenan Bogor, 6 Desember 2020 / [Foto: Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

KPK menduga Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp 17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Menurut Firli, pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp 12 miliar yang pembagian-nya diberikan secara tunai oleh Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Sanatoso kepada Juliari melalui Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy N untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.

Untuk "fee" tiap paket bansos di sepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp 243 juta).

KPK pun menetapkan 5 orang tersangka yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sedangkan tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Baca Juga: Lihat Reaksi Presiden Jokowi Setelah Menteri Sosial Dicokok KPK

Beberapa hari sebelum Juliari Batubara, KPK juga sudah lebih dulu mengamankan eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo terkait dugaan suap ekspor benih lobster.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI