2 Menteri Jokowi Jadi Tersangka Korupsi, Mahfud MD: Bravo, KPK

Minggu, 06 Desember 2020 | 12:26 WIB
2 Menteri Jokowi Jadi Tersangka Korupsi, Mahfud MD: Bravo, KPK
Ilustrasi Mahfud MD. (Suara.com/Ema Rohima)

Suara.com - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan dukungan pemerintah terhadap perburuan koruptor di kalangan pemerintah. Mahfud tak keberatan jika KPK mengamankan dua menteri yang terlibat korupsi.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd.

Mahfud menegaskan, pemerintah mendukung langkah KPK dalam menangkap para pelaku korupsi di kalangan pemerintahan.

"Pemerintah mendukung langkah-langkah KPK menangkap dan memburu para koruptor di institusi-institusi pemerintah, termasuk di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Sosial, OTT Pemda, dan lain-lain," kata Mahfud seperti dikutip Suara.com, Minggu (6/12/2020).

Mahfud menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak awal meminta agar KPK, Kejagung dan Polri tidak rikuh memerangi korupsi.

Namun, Mahfud memberikan syarat khusus bagi KPK yang hendak menangkap pelaku korupsi di institusi pemerintahan.

"Sejak awal presiden sudah meminta agar KPK, Kejagung dan Polri tidak rikuh memerangi korupsi, asalkan benar dan profesional," ungkap Mahfud.

Mengakhiri cuitannya, Mahfud MD menyampaikan dukungan terhadap KPK yang berhasil mengungkap korupsi.

"Bravo, KPK," tuturnya.

Baca Juga: Marah Mensos Tilap Bansos Corona, Jokowi: Uang Rakyat Jangan Dikorupsi!

Mahfud MD apresiasi KPK ciduk menteri terjerat korupsi (Twitter/mohmahfudmd)
Mahfud MD apresiasi KPK ciduk menteri terjerat korupsi (Twitter/mohmahfudmd)

Dua Menteri Jokowi Terlibat Korupsi

Dua menteri di jajaran kabinet kerja Jokowi ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi.

Pertama, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap dalam OTT KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) usai melakukan kunjungan di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Edhy Prabowo diduga melakukan korupsi perizinan ekspor benih lobster (benur).

Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.

Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya yakni stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf isteri Menteri KKP, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, Andreau Pribadi Misata selaku stafsus Menteri KKP dan Amiril Mukminin pihak swasta.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI