KPK Kumpulkan Bukti Jerat Mensos Juliari dengan Pasal Hukuman Mati

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Minggu, 06 Desember 2020 | 18:52 WIB
KPK Kumpulkan Bukti Jerat Mensos Juliari dengan Pasal Hukuman Mati
Menteri Sosial Juliari P Batubara resmi menjadi tersangka seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim masih mengumpulkan barang bukti untuk menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dengan hukuman maksimal pidana mati.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa penyidik hingga kekinian masih mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan bantuan sosial alias bansos Covid-19 di Kementerian Sosial. Selanjutnya, penyidik akan mempertimbangkan apakah penerapan hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor itu dapat dipersangkakan atau tidak terhadap Juliari Batubara.

"Terkait dengan pasal-pasal khususnya Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor tentu kami akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 (hukuman mati) itu bisa kita buktikan terkait dengan pengadaan barang dan jasa," kata Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).

Sementara itu, Firli mengemukakan, bahwa dalam perkara ini penyidik masih terfokus dalam mengungkapkan tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi.

"Perlu diingat bahwa yang kami sampaikan hari ini adalah salah satu klaster dari tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, atau untuk menggerakkan seseorang agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Itu yang kita gelar hari ini," katanya.

Efek Jera

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar sebelumnya menilai hukuman maksimal berupa pidana mati pantas diterpakan terhadap Juliari Batubara. Menurutnya, penerapan hukuman mati itu diperlukan untuk memberikan efek jera.

Abdul menjelaskan hukuman mati bagi tersangka korupsi itu diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor. Pasal 2 Ayat 2 tersebut berbunyi; dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dijelaskan 'keadaan tertentu' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 2 itu yakni; apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

baca juga

"Termasuk bencana pandemi Covid-19, oleh karena itu untuk penjeraan kiranya pantas hukuman maksimal diterapkan bagi korupsi yang dilakukan pada masa pandemi ini," kata Abdul kepada suara.com.

Kendati begitu, Abdul menyoroti penerapan pasal yang dipersangkakan oleh penyidik KPK terhadap Juliari Batubara. Dimana, dalam perkara ini Juliari dipersangkakan dengan pasal suap dan gratifikasi sebagaimana termaktub dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hukuman mati bagi sangkaan Pasal 2 Ayat 2. Jadi sangkaan atau dakwaannya harus "membuat SK penunjukan bagi perusahaan tertentu dengan menitip harga pada setiap unit bansos", sehingga merugikan keuangan negara," ujarnya.

"Jadi bukan korupsi suap, karena korupsi suap tidak bisa dihukum mati," imbuhnya.

KPK telah menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Juliari Batubara pun telah menyerahkan diri ke KPK. Dia menyerahkan diri sekira pukul 02.45 WIB dini hari tadi.

Sekira pukul 17.07 WIB Juliari Batubara dan tersangka Adi Wahyono usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya, mereka pun ditahan selama 20 hari kedelapan hingga 25 Desember untuk memudahkan proses penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korupsi Bansos Covid-19, PAN: Yang Dilakukan Mensos Sangat Kejam

Korupsi Bansos Covid-19, PAN: Yang Dilakukan Mensos Sangat Kejam

Riau | Minggu, 06 Desember 2020 | 18:04 WIB

Ditahan KPK Kasus Bansos Corona, Mensos Juliari Terpaksa Natalan di Penjara

Ditahan KPK Kasus Bansos Corona, Mensos Juliari Terpaksa Natalan di Penjara

Jakarta | Minggu, 06 Desember 2020 | 18:00 WIB

Usai Diperiksa KPK, Mensos Juliari Batubara Keluar dengan Kondisi Diborgol

Usai Diperiksa KPK, Mensos Juliari Batubara Keluar dengan Kondisi Diborgol

News | Minggu, 06 Desember 2020 | 17:52 WIB

Mensos Juliari Terjerat Korupsi Bansos, Rocky Gerung Sindir Megawati

Mensos Juliari Terjerat Korupsi Bansos, Rocky Gerung Sindir Megawati

Riau | Minggu, 06 Desember 2020 | 17:51 WIB

Terkini

Body Butter vs Body Lotion Mustika Ratu, Cek Manfaat dan Cara Pakai yang Benar

Body Butter vs Body Lotion Mustika Ratu, Cek Manfaat dan Cara Pakai yang Benar

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 16:10 WIB

Mendagri Tito Raih CNN Indonesia Awards 2026 atas Transformasi Tata Kelola Pemda

Mendagri Tito Raih CNN Indonesia Awards 2026 atas Transformasi Tata Kelola Pemda

News | Sabtu, 07 November 2026 | 16:07 WIB

Flyer Munaslub Golkar Usung Doli Beredar, Bahlil Murka: Kau Baru Mau Tulis, Kakak Sudah Baca!

Flyer Munaslub Golkar Usung Doli Beredar, Bahlil Murka: Kau Baru Mau Tulis, Kakak Sudah Baca!

News | Sabtu, 07 November 2026 | 16:06 WIB

Kementerian UMKM Dorong Waralaba Optimalkan Pembiayaan Lewat Pasar Modal

Kementerian UMKM Dorong Waralaba Optimalkan Pembiayaan Lewat Pasar Modal

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 16:05 WIB

Anggota TNI AU Pekanbaru Tewas Diduga Dianiaya, Personel Lain Diperiksa

Anggota TNI AU Pekanbaru Tewas Diduga Dianiaya, Personel Lain Diperiksa

Riau | Sabtu, 07 November 2026 | 16:04 WIB

Fenomena Chat saat Butuh: Teman atau Sekadar Tempat Mencari Bantuan?

Fenomena Chat saat Butuh: Teman atau Sekadar Tempat Mencari Bantuan?

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 16:00 WIB

Kronologi Penyerangan Aksi Women's March di Monas: 3 Orang Jadi Korban Kekerasan OTK

Kronologi Penyerangan Aksi Women's March di Monas: 3 Orang Jadi Korban Kekerasan OTK

News | Sabtu, 07 November 2026 | 15:51 WIB

Coach Timo Scheunemann Fokus Perkembangan Skuad Putri Indonesia usai Runner-up Singa Cup 2026

Coach Timo Scheunemann Fokus Perkembangan Skuad Putri Indonesia usai Runner-up Singa Cup 2026

Bola | Sabtu, 07 November 2026 | 15:46 WIB

Komedi Negara Hukum: Mengapa Urusan Ijazah Selalu Berakhir Jadi Lelucon?

Komedi Negara Hukum: Mengapa Urusan Ijazah Selalu Berakhir Jadi Lelucon?

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 15:45 WIB

Sumur JUM-101 Berproduksi, PHM Tambah Pasokan Gas 3,3 MMscfd dan Minyak 250 BOPD

Sumur JUM-101 Berproduksi, PHM Tambah Pasokan Gas 3,3 MMscfd dan Minyak 250 BOPD

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 15:37 WIB

×