Sebut Pinangki Beli BMW karena Menang Kasus, Pegawai Astra Diceramahi Hakim

Senin, 07 Desember 2020 | 14:09 WIB
Sebut Pinangki Beli BMW karena Menang Kasus, Pegawai Astra Diceramahi Hakim
Penampakan para saksi yang dihadirkan JPU dalam kasus suap eks jaksa Pinangki di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Suara.com/Arga)

Hakim Sunarso menyebut, dengan memberikan keterangan itu Niki bisa dipersalahkan oleh pihak kejaksaan.

"Kalau advokat menang perkara mungkin dapat fee dari kliennya, tapi kalau jaksa saudara bisa perkirakan menang kasus dapat uang, saudara itu kesasar namanya itu asumsi saudara itu, ngerti tidak? Bisa dikomplain institusi kejaksaan, dan jaksa itu penegak hukum tidak ada menang-kalah," tegas Sunarso.

Dengan demikian, hakim meminta agar Niki tidak berasumsi  -- terlebih dengan lembaga negara. Hakim anggota Agus Salim turut mencecar Niki terkait hal serupa. Pasalnya, Niki telah menandatangani BAP saat penyidikan berlangsung.

"Iya kenapa saudara BAP-nya ditekan? Bilang asumsi harusnya, bukan saudara tekan, asumsi mengatakan asal usul terdakwa menang kasus, ini tanda tanya besar. Nanti majelis akan pertimbangkan sendiri keterangan saudara," papar Agus Salim.

Sejurus dengan hal tersebut, Niki mencabut pernyataan menang kasus terkait pembelian mobil BMW itu dari BAP. Dia menegaskan jika cuma mendapat informasi dari saksi Yeni.

"Yang diinfokan ke saya bahwa customer jaksa, yang budget menang khusus asumsi saya pak," jawab Niki

"Baik berarti BAP dicabut menjadi 'hanya diinfokan customer adalah seorang jaksa'? tanya hakim ketua Eko.

"Iya Pak," tutup Niki.

Sales Astra Diperiksa

Baca Juga: Nginap di Trumph Tower, Adik Sebut Pinangki 3 Kali ke AS Kontrol Payudara

Yeni Pratiwi, sales Center PT Astra dihadirkan dalam sidang hari Rabu (2/12/2020) lalu. Keterangan Yeni dalam persidangan dikorek guna mengetahui dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pinangki Sirna dalam perkara tersebut.

Yeni merupakan sosok yang melayani Pinangki saat membeli mobil jenis BMW X-5 secara tunai sebesar Rp. 1,709 miliar. Diketahui, Pinangki membeli mobil tersebut dari uang hasil suap dari Djoko Tjandra.

Semula, Pinangki membayar uang muka senilai Rp. 25 juta untuk membeli mobil mewah tersebut. Pembayaran dimulai sejak 5 Desember 2019 sebesar Rp. 475 juta.

Pada 9 Desember 2019, Pinangki kembali membayar uang sebesar Rp. 490 juta melalui setoran tunai di Bank BCA. Kemudian, pada 13 Desember Pinangki kembali membayar sebesar Rp. 490 juta dan 129 juta transfer bank.

Majelis hakim lantas bertanya pada Yeni mengapa Pinangki bisa membeli mobil mewah tersebut secara tunai. Kepada hakim, Yeni menyatakan jika Pinangki pernah mengaku memenangkan kasus.

"Saya ingin mencari keterangan terdakwa terkait menang kasus tadi ya. Apakah betul terdakwa yang menyampaikannya?," tanya hakim.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI