Teori Kedaulatan Rakyat dan Lembaga Pelaksanaannya

Rifan Aditya

Rabu, 09 Desember 2020 | 10:26 WIB
Teori Kedaulatan Rakyat dan Lembaga Pelaksanaannya
Ilustrasi lembaga pelaksana Kedaulatan Rakyat - Kondisi luar gedung MPR/DPR RI (suara.com/novian)

Suara.com - Bagaimana bunyi teori kedaulatan rakyat? Simak penjelasannya dalam ulasan yang telah disusun Suara.com berikut ini. Perhatikan juga ulasan tentang beberapa lembaga pelaksana Kedaulatan Rakyat di bawah ini.  

Dalam bahasa latin kedaulatan disebut dengan supremus yang berarti kekuasaan tertinggi. Menurut Setyo Nugroho, dalam jurnalnya berjudul 'Demokrasi dan Tata Pemerintahan Dalam Konsep Desa dan Kelurahan' mengatakan, "Kedaulatan rakyat merupakan kedaulatan yang menggambarkan suatu sistem kekuasaan dalam sebuah negara yang menghendaki kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat."

Menurutnya, kedaulatan rakyat merupakan cara untuk memecahkan masalah berdasarkan sistem tertentu yang memenuhi kehendak umum yang tidak hanya ditunjukkan kepada hal terkait penyelenggaraan kekuasaan pemerintah dan peradilan, tetapi juga kekuasaan dalam pembentukan peraturan (Nugroho, 2013: 250).

Teori Kedaulatan Rakyat

Seperti yang dijelaskan bahwa kedaulatan rakyat adalah kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, termasuk legitimasi kekuasaan pemerintah. Dalam teori kedaulatan rakyat, rakyat memberikan kekuasannya pada wakil rakyat di lembaga legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan harapan dan keinginan rakyat. 

Selain itu, pemerintah dan legislatif juga harus melindungi hak rakyat dan menjalankan pemerintahan berdasarkan hati nurani. Apabila pemerintah tidak bisa melaksanakan amanat dan hak rakyat, maka rakyat berhak menurunkan atau mengganti pemerintahan yang sudah dipilih.

Lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat

Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 berbunyi,"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Untuk itu, berikut ini daftar lembaga pelaksana kedaulatan rakyat. 

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

baca juga
  • Mengubah dan menetapkan UUD 
  • Melantik presiden dan wakil presiden
  • Berhak memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya
  • Berhak memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya atas usul DPR apabila terbukti berkhianat dan melanggar hukum
  • Memilih wakil presiden apabila terjadi kekosongan jabatan yang diputuskan melalui sidang

2. Lembaga Kepresidenan

  • Melaksanakan Undang-Undang
  • Melantik dan memberhentikan menteri
  • Mengajukan RUU
  • Membuat Perppu
  • Mengajukan RAPBN
  • Memegang kekuasaan tertinggi di angkatan perang
  • Menetapkan perang melalui persetujuan DPR
  • Mengangkat duta dari negara lain
  • Memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi
  • Memberi gelar
  • Memberi tanda Jasa

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

  • Menetapkan RAPBN bersama presiden
  • Menetapkan RUU
  • Mengawasi pemerintahan

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

  • Memeriksa tanggung jawab keuangan negara
  • Melaporkan hasil pemeriksaan ke DPR, DPD, DPRD

5. Mahkamah Agung (MA)

  • Mengawasi Undang-Undang
  • Memberikan sanksi pelanggaran Undang-Undang
  • Mengadili tingkat kasasi

6. Mahkamah Konstitusi (MK)

  • Menguji kekuatan undang-undang terhadap UUD
  • Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara
  • Membubarkan partai politik
  • Menghentikan perselisihan hasil pemilu

7. Komisi Yudisial (KY)

  • Mengawasi hakim agung
  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung
  • Mengusulkan nama calon hakim agung
  • Menjaga dan menghormati martabat hakim

8. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

  • Merencanakan pemilu
  • Menetapkan organisasi dan pelaksanaan pemilu
  • Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan proses pemilu
  • Menetapkan peserta pemilu
  • Menetapkan wilayah, jumlah, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota. 
  • Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan pemilu
  • Melaksanakan tugas dan kewenangan lain dalam Undang-Undang 

Demikian bunyi teori kedaulatan rakyat. Pahami juga apa saja lembaga pelaksana kedaulatan rakyat dan tugasnya di Indonesia seperti yang telah dijelaskan di atas.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Arti Lambang Pancasila di Setiap Silanya?

Apa Arti Lambang Pancasila di Setiap Silanya?

News | Senin, 07 Desember 2020 | 12:25 WIB

Pentingnya Pilar Demokrasi Indonesia dalam Melaksanakan Pemilu

Pentingnya Pilar Demokrasi Indonesia dalam Melaksanakan Pemilu

News | Kamis, 03 Desember 2020 | 18:48 WIB

Fungsi dan Tujuan Bela Negara dalam UUD 1945 hingga TAP MPR

Fungsi dan Tujuan Bela Negara dalam UUD 1945 hingga TAP MPR

News | Rabu, 02 Desember 2020 | 12:10 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah

Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:09 WIB

PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap

PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:57 WIB

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:41 WIB

Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif

Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:32 WIB

Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor

Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:18 WIB

Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun

Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto

Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:55 WIB

Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya

Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:50 WIB

100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan

100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan

Riau | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:35 WIB

Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya

Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya

Riau | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:23 WIB

×