- Ketua Umum Peradi Profesional Harris menyampaikan masukan terkait RUU Perampasan Aset kepada Komisi III DPR di Senayan pada Senin, 7 September 2026.
- Peradi Profesional meminta mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana diawasi secara ketat guna melindungi hak milik sah warga negara.
- Organisasi tersebut merekomendasikan penguatan pembuktian objektif agar undang-undang ini tidak disalahgunakan untuk menekan kelompok tertentu atau lawan politik.
Suara.com - Organisasi Advokat Peradi Profesional menyampaikan sejumlah pandangan dan masukan kritis terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (7/9/2026).
Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Harris Arthur Hedar, menegaskan, bahwa meskipun pihaknya mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, undang-undang tersebut harus tetap berpijak pada prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Ia mewanti-wanti agar kewenangan negara tidak berubah menjadi kekuasaan yang sewenang-wenang.
"Negara harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, tetapi negara juga harus kuat melindungi rakyatnya. Jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justru membuka ruang bagi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah,” tegas Harris di hadapan anggota Komisi III.
Ia menyoroti mekanisme perampasan aset yang tidak bergantung pada putusan pidana (non-conviction based).
Menurutnya, mekanisme ini memerlukan batasan yang sangat jelas serta pengawasan yudisial yang ketat agar hak milik sah warga negara tetap terlindungi.
Logika “rampas terlebih dahulu, kemudian pemilik membuktikan bahwa hartanya sah” dinilai sangat berbahaya karena dapat menggeser prinsip fundamental hukum.
Harris menekankan bahwa negara tetap wajib memiliki bukti awal yang kuat sebelum melakukan perampasan.
Lebih jauh, ia mengingatkan potensi penyalahgunaan undang-undang ini sebagai alat politik di masa depan.
"Jangan sampai suatu hari RUU Perampasan Aset menjadi instrumen untuk menekan lawan politik, kelompok tertentu, pelaku usaha, ataupun masyarakat yang sesungguhnya memperoleh hartanya secara sah. Karena itu, pagar hukumnya harus dibuat sejak sekarang,” ujarnya.
Sebagai rekomendasi, pihaknya mendorong penguatan mekanisme check and balances, standar pembuktian yang objektif, serta adanya pertanggungjawaban aparat apabila terjadi penyalahgunaan wewenang.
Mereka mencontohkan perkara besar seperti tata niaga timah sebagai pelajaran betapa besarnya konsekuensi hukum terhadap kekayaan seseorang maupun pihak ketiga.
Harris menegaskan bahwa keberhasilan UU Perampasan Aset tidak boleh hanya diukur dari banyaknya jumlah aset yang disita, tetapi juga dari kemampuan negara menjamin keadilan.
"Berantas kejahatannya, kejar dan kembalikan aset hasil kejahatannya, tetapi jangan pernah mengorbankan keadiland an hak rakyat. Hukum harus tetap menjadi pelindung, bukan berubah menjadi alat kekuasaan," pungkasnya.