RUU Perampasan Aset Diwanti-Wanti Agar Tak Rampas Harta yang Diperoleh Secara Sah

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 07 September 2026 | 17:57 WIB
RUU Perampasan Aset Diwanti-Wanti Agar Tak Rampas Harta yang Diperoleh Secara Sah
Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Harris Arthur Hedar. (tangkap layar)
baca 10 detik
  • Ketua Umum Peradi Profesional Harris menyampaikan masukan terkait RUU Perampasan Aset kepada Komisi III DPR di Senayan pada Senin, 7 September 2026.
  • Peradi Profesional meminta mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana diawasi secara ketat guna melindungi hak milik sah warga negara.
  • Organisasi tersebut merekomendasikan penguatan pembuktian objektif agar undang-undang ini tidak disalahgunakan untuk menekan kelompok tertentu atau lawan politik.

Suara.com - Organisasi Advokat Peradi Profesional menyampaikan sejumlah pandangan dan masukan kritis terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (7/9/2026).

Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Harris Arthur Hedar, menegaskan, bahwa meskipun pihaknya mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, undang-undang tersebut harus tetap berpijak pada prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia. 

Ia mewanti-wanti agar kewenangan negara tidak berubah menjadi kekuasaan yang sewenang-wenang.

"Negara harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, tetapi negara juga harus kuat melindungi rakyatnya. Jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justru membuka ruang bagi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah,” tegas Harris di hadapan anggota Komisi III.

Ia menyoroti mekanisme perampasan aset yang tidak bergantung pada putusan pidana (non-conviction based). 

Menurutnya, mekanisme ini memerlukan batasan yang sangat jelas serta pengawasan yudisial yang ketat agar hak milik sah warga negara tetap terlindungi.

Logika “rampas terlebih dahulu, kemudian pemilik membuktikan bahwa hartanya sah” dinilai sangat berbahaya karena dapat menggeser prinsip fundamental hukum. 

Harris menekankan bahwa negara tetap wajib memiliki bukti awal yang kuat sebelum melakukan perampasan.

Lebih jauh, ia mengingatkan potensi penyalahgunaan undang-undang ini sebagai alat politik di masa depan.

baca juga

"Jangan sampai suatu hari RUU Perampasan Aset menjadi instrumen untuk menekan lawan politik, kelompok tertentu, pelaku usaha, ataupun masyarakat yang sesungguhnya memperoleh hartanya secara sah. Karena itu, pagar hukumnya harus dibuat sejak sekarang,” ujarnya.

Sebagai rekomendasi, pihaknya mendorong penguatan mekanisme check and balances, standar pembuktian yang objektif, serta adanya pertanggungjawaban aparat apabila terjadi penyalahgunaan wewenang. 

Mereka mencontohkan perkara besar seperti tata niaga timah sebagai pelajaran betapa besarnya konsekuensi hukum terhadap kekayaan seseorang maupun pihak ketiga.

Harris menegaskan bahwa keberhasilan UU Perampasan Aset tidak boleh hanya diukur dari banyaknya jumlah aset yang disita, tetapi juga dari kemampuan negara menjamin keadilan.

"Berantas kejahatannya, kejar dan kembalikan aset hasil kejahatannya, tetapi jangan pernah mengorbankan keadiland an hak rakyat. Hukum harus tetap menjadi pelindung, bukan berubah menjadi alat kekuasaan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habiburokhman Ungkit Draf Lama RUU Perampasan Aset, Khawatir Jadi 'Alat Pukul'

Habiburokhman Ungkit Draf Lama RUU Perampasan Aset, Khawatir Jadi 'Alat Pukul'

News | Senin, 07 September 2026 | 16:29 WIB

Praktisi Hukum Soroti RUU Perampasan Aset: Jangan Sampai Jadi Alat Intimidasi

Praktisi Hukum Soroti RUU Perampasan Aset: Jangan Sampai Jadi Alat Intimidasi

News | Senin, 07 September 2026 | 14:48 WIB

DPR Tak Terima Disebut Lamban! Bandingkan RUU Perampasan Aset dengan KUHP yang Butuh Puluhan Tahun

DPR Tak Terima Disebut Lamban! Bandingkan RUU Perampasan Aset dengan KUHP yang Butuh Puluhan Tahun

News | Senin, 07 September 2026 | 14:42 WIB

Terkini

Belum Turun Kelas, FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Modal Indonesia di Emerging Market

Belum Turun Kelas, FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Modal Indonesia di Emerging Market

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:35 WIB

Ulasan Guru Aini: Ketika Ketekunan Menaklukkan Ketakutan pada Matematika

Ulasan Guru Aini: Ketika Ketekunan Menaklukkan Ketakutan pada Matematika

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:30 WIB

Refly Harun Prediksi Gibran Mengundurkan Diri dalam 1-2 Hari Usai Putusan MK

Refly Harun Prediksi Gibran Mengundurkan Diri dalam 1-2 Hari Usai Putusan MK

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:28 WIB

Cuaca Panas Menyengat, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Luar, Ini Alasannya

Cuaca Panas Menyengat, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Luar, Ini Alasannya

Jogja | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:18 WIB

Peneliti Meninggal Diduga Akibat Bakteri Wabah Mematikan, AS Minta Rusia Transparan

Peneliti Meninggal Diduga Akibat Bakteri Wabah Mematikan, AS Minta Rusia Transparan

Health | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:08 WIB

Lonjakan Jutaan Tablet Alprazolam di Sleman, Dinkes Catat Penebusan Dobel hingga Apoteker Diancam

Lonjakan Jutaan Tablet Alprazolam di Sleman, Dinkes Catat Penebusan Dobel hingga Apoteker Diancam

Jogja | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:04 WIB

Denny Indrayana Desak Gibran Mundur dari Wapres: Selayaknya Punya Rasa Malu!

Denny Indrayana Desak Gibran Mundur dari Wapres: Selayaknya Punya Rasa Malu!

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:04 WIB

Jebakan Overqualification: Ketika Gelar Sarjana Tertahan di Sektor Informal

Jebakan Overqualification: Ketika Gelar Sarjana Tertahan di Sektor Informal

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Warga Kotabumi Geger! Buaya Mendadak Muncul di Area Permukiman

Warga Kotabumi Geger! Buaya Mendadak Muncul di Area Permukiman

Lampung | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:57 WIB

BI dan ASEAN Soroti Penggunaan AI , Tata Kelola dan Stabilitas Keuangan Diperkuat

BI dan ASEAN Soroti Penggunaan AI , Tata Kelola dan Stabilitas Keuangan Diperkuat

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:52 WIB

×