Resmi! Polisi Tetapkan Rizieq Sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Kamis, 10 Desember 2020 | 13:00 WIB
Resmi! Polisi Tetapkan Rizieq Sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes
Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]

Suara.com - Polda Metro Jaya resmi menetapkan pentolan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

Kabid Humas Polda Metro 5 Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan status tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12) lalu.

"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Adapun, Yusri menyebutkan lima tersangka lainnya yakni Ketua Pantia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis, serta Kepala Seksi Acara Habib Idrus.

"Enam yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri.

Pasal Berlapis

Penyidik sebelumnya telah meningkatkan status perkara kasus hajatan Rizieq dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan pasal berlapis.

Berdasar hasil gelar perkara, penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

baca juga

Selain itu, calon tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dear Habib Rizieq Ditunggu Polisi, Mau Diperiksa Polda Jabar Hari Ini

Dear Habib Rizieq Ditunggu Polisi, Mau Diperiksa Polda Jabar Hari Ini

Bogor | Kamis, 10 Desember 2020 | 12:35 WIB

Syekh Ali Jaber Serukan Rapatkan Syaf Usai 6 Laskar FPI Ditembak Mati

Syekh Ali Jaber Serukan Rapatkan Syaf Usai 6 Laskar FPI Ditembak Mati

Jabar | Kamis, 10 Desember 2020 | 12:32 WIB

Laskar FPI Ditembak, Syekh Ali Jaber: Pembunuh Muslim Masuk Neraka Jahanam

Laskar FPI Ditembak, Syekh Ali Jaber: Pembunuh Muslim Masuk Neraka Jahanam

Bogor | Kamis, 10 Desember 2020 | 12:13 WIB

Laskar FPI Ditembak Mati, Syekh Ali Jaber Serukan Rapatkan Shaf!

Laskar FPI Ditembak Mati, Syekh Ali Jaber Serukan Rapatkan Shaf!

Bekaci | Kamis, 10 Desember 2020 | 11:37 WIB

Rocky Ledek Jokowi Lagi ke Dokter Gigi: Harusnya Dia Klarifikasi Soal FPI

Rocky Ledek Jokowi Lagi ke Dokter Gigi: Harusnya Dia Klarifikasi Soal FPI

News | Kamis, 10 Desember 2020 | 11:17 WIB

Terkini

Viral Ulama NU Ceramah Dalam Kubur, Seluruh Badan Dipocong Hingga Ditimbun dalam Tanah

Viral Ulama NU Ceramah Dalam Kubur, Seluruh Badan Dipocong Hingga Ditimbun dalam Tanah

News | Selasa, 03 November 2026 | 12:10 WIB

Tak Hanya untuk Kulit, Ini Beragam Manfaat Minyak Zaitun untuk Perawatan Tubuh

Tak Hanya untuk Kulit, Ini Beragam Manfaat Minyak Zaitun untuk Perawatan Tubuh

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 12:08 WIB

Rutin Makan Kacang Tanah, Penelitian Ungkap Manfaatnya untuk Daya Ingat

Rutin Makan Kacang Tanah, Penelitian Ungkap Manfaatnya untuk Daya Ingat

Sumut | Selasa, 03 November 2026 | 12:07 WIB

Wardah Calm and Soothe Gel Moisturizer untuk Kulit Apa? Pemilik Wajah Beruntusan Wajib Coba!

Wardah Calm and Soothe Gel Moisturizer untuk Kulit Apa? Pemilik Wajah Beruntusan Wajib Coba!

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 12:05 WIB

KPK Usut Dugaan Manipulasi Cukai Rokok PT Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Tembus Triliunan

KPK Usut Dugaan Manipulasi Cukai Rokok PT Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Tembus Triliunan

News | Selasa, 03 November 2026 | 12:03 WIB

The Devotion of Suspect X: Bukti Pengorbanan Ekstrem demi Wanita Pujaan

The Devotion of Suspect X: Bukti Pengorbanan Ekstrem demi Wanita Pujaan

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 12:00 WIB

Apakah Tarif Listrik PLN November 2026 Naik? Cek Rincian Lengkapnya di Sini

Apakah Tarif Listrik PLN November 2026 Naik? Cek Rincian Lengkapnya di Sini

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 11:59 WIB

Apakah Sheet Mask Boleh Dipakai Ulang? Ini Penjelasan dan Risikonya

Apakah Sheet Mask Boleh Dipakai Ulang? Ini Penjelasan dan Risikonya

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 11:58 WIB

Raffi Ahmad Shio Apa? Ini Karakteristik, Peruntungan Karier, dan Tantangannya

Raffi Ahmad Shio Apa? Ini Karakteristik, Peruntungan Karier, dan Tantangannya

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 11:58 WIB

Daftar Kontroversi Raffi Ahmad Sejak Terjun ke Dunia Politik, Terbaru Sampai Diboikot

Daftar Kontroversi Raffi Ahmad Sejak Terjun ke Dunia Politik, Terbaru Sampai Diboikot

News | Selasa, 03 November 2026 | 11:58 WIB

×