Kapolda Metro Jaya ke Habib Rizieq: Saya Akan Tangkap Anda

Reza Gunadha, Muhammad Yasir

Kamis, 10 Desember 2020 | 16:26 WIB
Kapolda Metro Jaya ke Habib Rizieq: Saya Akan Tangkap Anda
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengultimatum Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Cs untuk koperatif, karena akan ditangkap. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengultimatum Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Cs untuk koperatif, karena akan ditangkap.

Dia mengatakan, penangkapan dilakukan seusai Rizieq berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

Fadil menyatakan, penangkapan itu akan dilakukan penyidik terhadap seluruh tersangka.

Selain Rizieq, ada lima tersangka lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ketua Panitia Acara; Ali Bin Alwi Alatas, Sekretaris Acara.

Selanjutnya, Maman Suryadi selaku Penanggung Jawab Keamanan Acara; Sobri Lubis, Penanggung Jawab Acara; dan, Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi, terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Penyidik sebelumnya resmi menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara penyidikan. Gelar perkara itu dilakukan pada Senin (7/12) lalu.

"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri.

baca juga

Dalam perkara ini Rizieq terancam hukuman pidana enam tahun penjara. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 160 KUHP.

Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Sementara, lima tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kelimanya terancam dengan hukuman 1 tahun penjara. 

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Dicekal

Polri kekinian pun telah mencekal Rizieq dan lima tersangka lainnya untuk berpergian keluar negeri. Upaya pencekalan itu dilakukan untuk mencegah mereka melarikan diri.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan surat permohonan pencekalan tersebut telah dilayangkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak tanggal 7 Desember. 

"Penyidik juga sudah buat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu 20 hari," kata Argo di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PKS Dorong Komnas HAM Bentuk Tim Pencari Fakta Penembakan 6 Laskar FPI

PKS Dorong Komnas HAM Bentuk Tim Pencari Fakta Penembakan 6 Laskar FPI

Bogor | Kamis, 10 Desember 2020 | 16:06 WIB

Tak Hadir ke Polda Jabar, Kondisi Kesehatan Habib Rizieq Drop

Tak Hadir ke Polda Jabar, Kondisi Kesehatan Habib Rizieq Drop

Jabar | Kamis, 10 Desember 2020 | 15:50 WIB

Agar Tak Kabur ke Luar negeri, Polisi Resmi Cekal Habib Rizieq

Agar Tak Kabur ke Luar negeri, Polisi Resmi Cekal Habib Rizieq

News | Kamis, 10 Desember 2020 | 15:46 WIB

Jadi Tersangka, Polda Metro: Polisi Siap Tangkap Habib Rizieq

Jadi Tersangka, Polda Metro: Polisi Siap Tangkap Habib Rizieq

Jakarta | Kamis, 10 Desember 2020 | 15:26 WIB

Rentetan Kasus Prokes Habib Rizieq: Denda Rp 50 Juta hingga Tersangka

Rentetan Kasus Prokes Habib Rizieq: Denda Rp 50 Juta hingga Tersangka

Jakarta | Kamis, 10 Desember 2020 | 14:53 WIB

Yakin Dikriminalisasi Polisi, FPI Tak Kaget Rizieq Dijerat Kasus Baru

Yakin Dikriminalisasi Polisi, FPI Tak Kaget Rizieq Dijerat Kasus Baru

Banten | Kamis, 10 Desember 2020 | 14:23 WIB

Sebelum Polisi Umumkan, FPI Sudah Tahu Rizieq Bakal jadi Tersangka Prokes

Sebelum Polisi Umumkan, FPI Sudah Tahu Rizieq Bakal jadi Tersangka Prokes

News | Kamis, 10 Desember 2020 | 14:14 WIB

Syekh Ali Jaber Doakan 6 Laskar FPI yang Meninggal sebagai Pejuang Islam

Syekh Ali Jaber Doakan 6 Laskar FPI yang Meninggal sebagai Pejuang Islam

Riau | Kamis, 10 Desember 2020 | 13:54 WIB

Masih Ditunggu Polda Jabar, Habib Rizieq Terancam Ditangkap Polda Metro

Masih Ditunggu Polda Jabar, Habib Rizieq Terancam Ditangkap Polda Metro

Jabar | Kamis, 10 Desember 2020 | 13:51 WIB

Terkini

Kabar Tito Karnavian dan Idham Azis Diperiksa soal Penyadapan Prabowo Dibantah Polri

Kabar Tito Karnavian dan Idham Azis Diperiksa soal Penyadapan Prabowo Dibantah Polri

News | Minggu, 08 November 2026 | 14:05 WIB

Silsilah Keluarga Roy Suryo Disorot Imbas Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ayahnya Ahli Kejiwaan

Silsilah Keluarga Roy Suryo Disorot Imbas Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ayahnya Ahli Kejiwaan

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 14:02 WIB

Investasi Praktis dan Ramah Pemula Lewat New BIONS by BNI Sekuritas

Investasi Praktis dan Ramah Pemula Lewat New BIONS by BNI Sekuritas

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 14:00 WIB

9 Sunscreen yang Tidak Meninggalkan White Cast untuk Semua Jenis Kulit

9 Sunscreen yang Tidak Meninggalkan White Cast untuk Semua Jenis Kulit

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 13:50 WIB

Memori HP Android Sering Penuh? Ini Cara Menemukan File dan Aplikasi Penguras Ruang Penyimpanan

Memori HP Android Sering Penuh? Ini Cara Menemukan File dan Aplikasi Penguras Ruang Penyimpanan

Tekno | Minggu, 08 November 2026 | 13:40 WIB

Alami Krisis Parah, Industri Drakor Minta Bantuan Pemerintah Korea

Alami Krisis Parah, Industri Drakor Minta Bantuan Pemerintah Korea

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 13:40 WIB

Persija Beruntung Kalahkan Persebaya di Lapangan Butut, Rizky Ridho Capek Mental Kritik Rumput JIS

Persija Beruntung Kalahkan Persebaya di Lapangan Butut, Rizky Ridho Capek Mental Kritik Rumput JIS

Bola | Minggu, 08 November 2026 | 13:38 WIB

Helikopter Pemadam Karhutla Jatuh di Sungai Barito, Tiga Kru Dipastikan Selamat

Helikopter Pemadam Karhutla Jatuh di Sungai Barito, Tiga Kru Dipastikan Selamat

News | Minggu, 08 November 2026 | 13:35 WIB

Menaker Tugaskan Pengawas Kawal Kesepakatan Kecelakaan Kerja di Cikarang

Menaker Tugaskan Pengawas Kawal Kesepakatan Kecelakaan Kerja di Cikarang

News | Minggu, 08 November 2026 | 13:34 WIB

Strategi Komunikasi Jokowi di Sidang Ijazah Tak Banyak Ubah Persepsi Publik, Ini Alasannya

Strategi Komunikasi Jokowi di Sidang Ijazah Tak Banyak Ubah Persepsi Publik, Ini Alasannya

News | Minggu, 08 November 2026 | 13:32 WIB

×