Proyek Fiktif, Eks Dirut Jasa Marga Dessy Didakwa Rugikan Negara Rp 202 M

Reza Gunadha | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 10 Desember 2020 | 20:22 WIB
Proyek Fiktif, Eks Dirut Jasa Marga Dessy Didakwa Rugikan Negara Rp 202 M
Eks Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani. (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani bersama empat eks pejabat PT Waskita Karya, didakwa korupsi pengerjaan sub-kontraktor proyek fiktif hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp. 202.296.416.008.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2020).

Selain Desi, empat terdakwa lainnya yakni Fathor Rachman; Jarot Subana; Fakih Usman; terakhir Yuly Ariandi Siregar.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan melawan hukum," kata Jaksa Ronald F Worotikan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2020).

Jaksa Ronald menyebut kelima terdakwa diduga dalam korupsi sub-kontraktor fiktif itu telah memperkaya diri sendiri.

Untuk Desi diperkaya mencapai Rp 3,4 miliar; Jarot Subana Rp 7,1 miliar; Fakih Usman Rp 8,8 miliar; Fathor Rachman Rp 3,6 miliar; dan Yuly Ariandi Siregar Rp 47,3 miliar.

Menurut Jaksa KPK Ronald, bahwa dalam pengerjaan 41  subkontraktor dianggap dibuat seolah-olah adanya pengerjaan oleh para pegawai dan pejabat divisi sipil atas persetujuan lima terdakwa yang telah melanggar ketentuan.

Apalagi, kata Jaksa Ronald, penunjukan empat perusahaan PT Mer Engineering; PT Aryana Sejahteta; PT Safa Sejahtera Abadi; dan CV Dwiyasa Tri Mandiri sama sekali tidak mengikuti prosedur yang berlaku.

Di mana, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara, dan Nomor PER-15/MBU/2012 tanggal 25 September 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008, Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Pengadaan Barang dan Jasa.

Maka itu, Jaksa KPK menilai perbuatan kelima terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan mereka. 

Sehingga, mereka melakukan pengambilan dana melalui pekerjaan subkontraktor fiktif untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada tahun 2009-2013.

Dari hasil laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan Tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pelaksanaan Pekerjaan Subkontraktor Fiktif, tindakan mereka merugikan keuangan negara senilai Rp 202 miliar. 

Surat investigasi itu dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 09/LHP/XXI/07/2020, Tanggal 01 Juli 2020.

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp202.296.416.008, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," tutup Jaksa Ronald F Worotikan

Kelima terdakwa dijerat pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Proyek Fiktif PT. Waskita Karya, KPK Panggil Politikus PDIP

Kasus Proyek Fiktif PT. Waskita Karya, KPK Panggil Politikus PDIP

News | Selasa, 10 November 2020 | 12:49 WIB

Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Periksa Eks Bupati Wakatobi Hugua

Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Periksa Eks Bupati Wakatobi Hugua

News | Selasa, 27 Oktober 2020 | 11:42 WIB

Dalami Kasus Proyek Fiktif, KPK Periksa Eks Petinggi Perusahaan

Dalami Kasus Proyek Fiktif, KPK Periksa Eks Petinggi Perusahaan

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 11:24 WIB

Banyak Tersangka di Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KemenBUMN Tak Kaget

Banyak Tersangka di Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KemenBUMN Tak Kaget

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2020 | 14:56 WIB

Kasus Proyek Fiktif di Waskita, KPK Bakal Panggil Ulang Pihak Astra

Kasus Proyek Fiktif di Waskita, KPK Bakal Panggil Ulang Pihak Astra

News | Rabu, 05 Februari 2020 | 18:53 WIB

Dirut Jasa Marga Desi Arryani Mangkir dari KPK, Erick Thohir Turun Tangan

Dirut Jasa Marga Desi Arryani Mangkir dari KPK, Erick Thohir Turun Tangan

Bisnis | Selasa, 19 November 2019 | 15:32 WIB

Selalu Mangkir, KPK Minta Bantu Menteri BUMN Panggil Dirut Jasa Marga Desi

Selalu Mangkir, KPK Minta Bantu Menteri BUMN Panggil Dirut Jasa Marga Desi

News | Senin, 18 November 2019 | 17:46 WIB

Suap Proyek Fiktif, KPK Periksa Dirut Jasa Marga Desi Arryani

Suap Proyek Fiktif, KPK Periksa Dirut Jasa Marga Desi Arryani

News | Senin, 28 Oktober 2019 | 11:12 WIB

Terkini

Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

News | Sabtu, 04 April 2026 | 19:36 WIB

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:55 WIB

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:02 WIB

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

News | Sabtu, 04 April 2026 | 17:43 WIB

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:15 WIB

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:08 WIB

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:01 WIB

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

News | Sabtu, 04 April 2026 | 15:31 WIB

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:43 WIB

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:05 WIB