Buya Hamka Bikin Fatwa Ucapan Selamat Natal Haram? Sang Cucu Bilang Begini

Rifan Aditya | Hernawan | Suara.com

Jum'at, 11 Desember 2020 | 06:49 WIB
Buya Hamka Bikin Fatwa Ucapan Selamat Natal Haram? Sang Cucu Bilang Begini
Perayaan Natal di Gereja Katedral. (suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - Cucu kandung Buya Haji Abdul Amarullah atau Buya Hamka, Naila Fauzia kembali angkat bicara soal tudingan bahwa kakeknya menciptakan dalil haram hukumnya umat Islam mengucapkan Natal kepada umat Kristiani.

Naila Fauzia membantah tudingan itu dengan mengutip fatwa yang pernah dikeluarkan Buya Hamka saat masih menjadi Ketua MUI pada tahun 1981.

Dia menegaskan, Buya Hamka bukan melarang umat Islam mengucapkan selamat Natal. Akan tetapi, lebih kepada ikut perayaan Natal bersama orang-orang Kristiani.

"Saya tahu dan mengerti bahwa saudara kaum Kristiani memang tidak mengharapkan ucapan selamat dari kami. Namun ada kewajiban saya sebagai cucu Buya Hamka untuk meluruskan kesalaphaman ini, yang disebarluaskan setiap tahun tanpa konfirmasi dan tanpa mencari tahu kebenarannya lebih dulu," ujar Naila Fauzia lewat akun Twitter @nailafzv, dikutip Suara.com seizin yang bersangkutan, Jumat (11/12/2020).

Klarifikasi Cucu Buya Hamka soal Fatwa Haram Mengucapkan Selamat Natal (Twitter/NailaFzv).
Klarifikasi Cucu Buya Hamka soal Fatwa Haram Mengucapkan Selamat Natal (Twitter/NailaFzv).

Kemudian, Naila Fauzia mengutip secara lengkap fatwa Buya Hamka soal hukum mengucapkan selamat Natal.

"Saya akan mengutip fatwa yang dikeluarkan Buya Hamka (1981) yang waktu itu menjabat sebagai ketua MUI, mengenai perayaan bersama. Saya tekankan, PERAYAAN NATAL BERSAMA, bukan ucapan Selamat Natal," kata dia.

"Haram hukumnya bahkan kafir bilar ada orang Islam menghadiri upacara natal. Natal adalah kepercayaan orang Kristen yang memperingati hari lahir anak Tuhan. Itu adalah aqidah mereka," sambung Naila Fauzia.

"Kalau ada orang Islam yang turut mengadirinya, maka dia melakukan perbuatan yang tergolong musyrik. Ingat dan katawan pada kawan-kawan yang tidak hadir di sini, itulah aqidah tauhid kita - Buya Hamka," pungkas dia mengutip fatwa Buya Hamka.

Lebih lanjut, Naila Fauzia menerangkan kutipan Buya Hamka perihal hukum mengucapkan selamat Natal tersebut bisa dibaca dalam buku berjudul "Pribadi dan Martabat".

Naila Fauzia kemudian memberi klarifikasi soal keluarnya Buya Hamka dari kepengurusan MUI. Ternyata, itu ada sangkut pautnya dengan fatwa dan Menteri Agama saat itu yakni H. Alamsyah Ratu Perwiranegara.

"Karena menteri agama memaksa agar fatwa tersebut dicabut atau kalau tidak dia akan mengundurkan diri, Buya Hamka memilih untuk dirinya saja yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua MUI pada 19 Mei 1981 daripada harus mencabut fatwa tersebut," ujar Naila.

Kendati tidak ikut terlibat perayaan Natal, Naila Fauzia menegaskan itu bukan berarti hubungan keluarganya dengan umat Kristiani buruk. Dia mengatakan, Buya Hamka masih mengucapkan selamat natal sebagai bentuk apresiasi ke tetangga.

"Saat Buya Hamka tinggal di Jalan Raden Patah Kebayoran Baru, tetangga-tetangga beliau kebanyakan pengikut Kristiani. Setiap natalan, nenek saya rutin memasak rendang," ungkap Naila Fauzia.

"Ibu saya, paman-paman, dan bibi-bibi saya yang mengantar senidri makanan-makanan itu untuk para tetangga yang merayakan natal sekalian untuk memberikan ucapan selamat merayakan natal," imbuhnya.

Dari hal sesederhana itu, Naila Fauzia menuturkan sebenarnya Buya Hamka adalah ulama dan guru besar agama Islam yang mencontohkan sikap saling menghormati dan menjaga persaudaraan antar umat beragama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Asyik, MUI Dapat Hibah 28 Motor dari Pemkab Ciamis

Asyik, MUI Dapat Hibah 28 Motor dari Pemkab Ciamis

Foto | Kamis, 10 Desember 2020 | 14:02 WIB

BPOM Hingga MUI Kawal Proses Vaksinasi Virus Corona

BPOM Hingga MUI Kawal Proses Vaksinasi Virus Corona

Health | Kamis, 10 Desember 2020 | 10:55 WIB

Sebut Buya Hamka Haramkan Ucapkan Natal, Akun Hijrah Diserbu Netizen

Sebut Buya Hamka Haramkan Ucapkan Natal, Akun Hijrah Diserbu Netizen

Banten | Rabu, 09 Desember 2020 | 11:40 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB