Amandemen UUD 1945, Tujuan, dan Beberapa Bentuk Perubahan Fundamentalnya

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 11 Desember 2020 | 08:40 WIB
Amandemen UUD 1945, Tujuan, dan Beberapa Bentuk Perubahan Fundamentalnya
Ilustrasi gedung DPR, MPR, DPR, di Jalan Gatot Subroto. [Suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Amandemen merupakan kegiatan melakukan perubahan resmi terhadap dokumen resmi tanpa melakukan perubahan terhadap UUD (Undang-undang Dasar) 1945. Dalam kegiatannya, dilakukan perbaikan atau pelengkapan pada beberapa rincian pada UUD 1945 yang asli. Berikut tujuan dan riwayat Amandemen UUD 1945.

Tujuan Amandemen UUD 1945

Tujuan Amandemen UUD 1945 antara lain sebagai berikut:

  • Untuk menyempurnakan beberapa aturan dasar, dalam tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum.
  • Sebagai wujud respon pada tuntutan reformasi
  • Amandemen 1945 dilakukan dengan tujuan mempertegas filosofis, historis, yuridis, sosiologis, politis, dan teoritis negara.

Risiko Amandemen UUD 1945

Amandemen UUD 1945 bukannya tanpa risiko. Ada sejumlah risiko yang dapat terjadi karena ada amandemen UUD 1945. Risiko itu antara lain:

  • Terdeteksinya sejumlah kelemahan sistimatika dan substansi UUD pasca perubahan seperti inkonsisten
  • Adanya sejumlah kerancuan sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan yang tidak jelas.
  • Amandemen UUD 1945 tidak dengan mudah memancing pertumbuhan budaya taat pada konstitusi

Kondisi UUD 1945 Sebelum Diamandemen
UUD 1945 sebelum dilakukan amandemenmemiliki 38 bab, 37 pasal, dan 64 ayat. UUD 1945 mengalami empat kali amandemen. Hasilnya, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal 194 ayat, tiga pasa aturan perakitan, dan dua pasal aturan tambahan. Berikut adalah rincian singkat setiap amandemen.

Amandeman UUD 1945 ke 1

Amandemen pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999. Hasilnya, ada sembilan pasal, yakni pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21 yang diamandemen.

Perubahan fundamental yang terjadi pada Amandemen UUD 1945 KE 1 antara lain:

  • Pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR
  • Pembatasan masa jabatan presiden selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Amandeman UUD 1945 Ke 2

Amandemen kedua terjadi pada Sidang Tahunan MPR pada 7 hingga 18 Agustus 2010. Ada 15 pasal yang mengalami perubahan atau tambahan/tambahan. Selain itu ada 6 bab yang mengalami perubahan penting di beberapa bidang, antara lain:

  • Otonomi daerah/desentralisasi.
  • Penegasan fungsi dan hak DPR.
  • Perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia
  • Sistem pertahanan dan keamanan Negara
  • Pemisahan struktur dan fungsi TNI dengan Polri
  • Pengaturan bendera, bahasa, lambang Negara, dan lagu kebangsaan

Amandemen UUD 1945 Ke 3

Amandeman uud 1945 ketiga berlangsung pada Sidang Umum MPR, 1 hingga 9 September 2001. Ada 23 pasal perubahan/tambahan dan tiga bab tambahan. Perubahan mendasar yang dimaksud antara lain:

  • Penegasan Indonesia sebagai negara demokratis
  • Perubahan struktur dan kewenangan MPR
  • Pemilihan Presiden dan wakil Presiden langsung oleh rakyat
  • Mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden
  • Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah
  • Sistem Pemilihan umum
  • Pembaharuan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan
  • Perubahan kewenangan dan proses pemilihan dan penetapan hakim agung
  • Pembentukan Mahkamah Konstitusi
  • Pembentukan Komisi Yudisial

Amandemen UUD 1945 Ke 4

Amandemen UUD 1945 keempat berlangsung pada Sidang Umum MPR, 1 hingga 9 Agustus 20012. Ada 13 pasal, tiga pasal aturan peralihan, dua pasal tambahan dan peruban dua bab. Tidak ada catatan khusus selain fakta pembahasannya berlangsung alot pada Sidang MPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Memaknai Arti Penting Pancasila Sebagai Dasar Negara

Memaknai Arti Penting Pancasila Sebagai Dasar Negara

News | Rabu, 09 Desember 2020 | 14:13 WIB

Sejarah Rumusan Pancasila dari 3 Tokoh Nasional

Sejarah Rumusan Pancasila dari 3 Tokoh Nasional

News | Jum'at, 04 Desember 2020 | 22:38 WIB

Lembaga Negara di Indonesia Tingkat Pemerintah dan Non Kepemerintahan

Lembaga Negara di Indonesia Tingkat Pemerintah dan Non Kepemerintahan

News | Kamis, 03 Desember 2020 | 13:10 WIB

Terkini

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:59 WIB

Kasus Tragis di Kediri, Nenek Diduga Aniaya Cucu hingga Meninggal Dunia

Kasus Tragis di Kediri, Nenek Diduga Aniaya Cucu hingga Meninggal Dunia

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:54 WIB

Tambahan 24 Pesawat Tempur Rafale Masih Dikaji, Kemhan Pastikan Belum Ada Kontrak Baru

Tambahan 24 Pesawat Tempur Rafale Masih Dikaji, Kemhan Pastikan Belum Ada Kontrak Baru

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:43 WIB

Gercep Respons Bencana Alam, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua Diganjar KWP Awards 2026

Gercep Respons Bencana Alam, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua Diganjar KWP Awards 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:39 WIB

Bareskrim Sita 23 Ton Pangan Ilegal di Pontianak, Pemasok Utama Diburu

Bareskrim Sita 23 Ton Pangan Ilegal di Pontianak, Pemasok Utama Diburu

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:30 WIB

Jejak Kelam Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah Ternama Diduga Lecehkan Santri Laki-laki

Jejak Kelam Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah Ternama Diduga Lecehkan Santri Laki-laki

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:02 WIB