Depan Hakim, Brigjen Prasetijo: Saya Terima Uang 20 Ribu Dolar Amerika

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 10 Desember 2020 | 15:57 WIB
Depan Hakim, Brigjen Prasetijo: Saya Terima Uang 20 Ribu Dolar Amerika
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo (kiri) saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Brigjen Prasetijo Utomo mengaku menerima uang sebesar 20 ribu Dollar AS dari Tommy Sumardi. Hanya saja, uang tersebut telah dikembalikan pada pihak Propam Polri.

Pengakuan itu disampaikan oleh Prasetijo saat duduk sebagai saksi di sidang perkara penghapusan red notice atas terdakwa Djoko Tjandra, Kamis (10/12/2020). Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Prasetijo juga mengaku tidak mengetahui asal uang yang diberikan oleh Tommy pada 27 April 2020 tersebut.

"Iya saya terima, uang 20 Ribu dolar Amerika, dengan pecahan USD 100. Diterima tanggal 27 April 2020," kata Prasetijo di ruang sidang.

Eks Kepala Biro Koordinator dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu melanjutkan, pada saat menjalani pemeriksaan, ada anggota yang Propam datang. Kejadian ini berlangsung pada 13 Agustus 2020.

"Tiba-tiba ada anggota Propam masuk ke ruangan pemeriksaan saya terus mereka bawa uang. Terus saya tanyakan mau ngapain ini? Ade-ade ini 'jendral saya mau menyerahkan uang ini'. Saya katakan suruh serahkan ke penyidik, nah kok bingung banget saya bilang kan sudah saya serahkan," jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas bertanya pada Prasetijo terkait alasannya mengembalikan uang dari Tommy Sumardi. Prasetijo menyatakan, dia saat itu dikonfrontir dengan Tommy saat pemeriksaan berlangsung.

"Iya (dikembalikan), saya tahu, saya terima tanda terimanya. Karena pada saat itukan saya ada permintaan Pak Kadiv Propam waktu tanggal 16 Juli, malam itu waktu sekitar pukul setengah satu malam. Saya dikonfortir dipertemukan dengan pak Tommy," kata Prasetijo.

Dakwaan Jaksa

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selanjutnya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keok Sebelum Divonis, Tommy Penyuap Jenderal Kasus Djoko Tjandra Akui Salah

Keok Sebelum Divonis, Tommy Penyuap Jenderal Kasus Djoko Tjandra Akui Salah

News | Kamis, 03 Desember 2020 | 15:47 WIB

Ogah Ngaku Masuk Bui, Prasetijo Curhat ke Hakim: Anak Cuma Tahu Saya di RS

Ogah Ngaku Masuk Bui, Prasetijo Curhat ke Hakim: Anak Cuma Tahu Saya di RS

News | Rabu, 02 Desember 2020 | 06:05 WIB

Prasetijo Suruh Istri Serahkan Uang 20 Ribu Dolar AS ke Kadiv Propam Polri

Prasetijo Suruh Istri Serahkan Uang 20 Ribu Dolar AS ke Kadiv Propam Polri

News | Selasa, 01 Desember 2020 | 20:17 WIB

Brigjen Prasetijo Cabut BAP soal Uang 50 Ribu Dolar AS dari Irjen Napoleon

Brigjen Prasetijo Cabut BAP soal Uang 50 Ribu Dolar AS dari Irjen Napoleon

News | Selasa, 01 Desember 2020 | 19:01 WIB

Terkini

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB