Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Brigjen Prasetijo Utomo dalam sidang perkara penghapusan red notice atas terdakwa Djoko Tjandra.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, eks Kepala Koordinator dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu mengaku mencabut keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
BAP tersebut berisi soal pemberian uang senilai 50 ribu Dolar AS dari Tommy Sumardi kepada eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Alasan pencabutan keterangan tersebut diungkapkan oleh Prasetijo karena tidak sesuai.
"Saya cabut itu. Saya enggak katakan itu," kata Prasetijo, Kamis (10/12/2020).
Merujuk pada BAP tertanggal 13 Agustus 2020 huruf F menyatakan:
"Pertemuan keempat tanggal 5 Mei 2020 sekitar 16.30 WIB, Haji Tommy datang ke ruangan saya, minta tolong ditemani menghadap Kadivhubinter, sesampainya di TNCC, beliau bawa paper bag yang dibawa kemarin. Kemudian saya dan Haji Tommy naik ke lantai 11, saat itu bertemu dengan Kadivhubinter, dan diterima, setelah bicara sebentar karena Pak Kadivhubinter ada kegiatan, sambil keluar saya lihat Haji Tommy menyerahkan paper bag kepada Irjen Napoleon, dengan mengatakan 'Ini ya Bang, saya taruh di sini ya".
"Saat itu Haji Tommy taruh paper bag di meja persegi panjang, meja rapat Kadivhubinter dan Kadivhubinter jawab 'Ya, thank you'. Saat kembali ke kantor saya, saya tanya 'Apa tuh Ji yang dikasih ke Pak Kadiv', dan dijawab Pak Tommy '5 kepok' dalam artian USD 50 ribu".
Prasetijo mengaku tidak mengetahui jika Djoko Tjandra pernah menjadi subjek Red Notice. Hal itu dia ungkapkan saat menjawab pertanyaan majelis hakim terkait hal tersebut
"Kapan saudara tahu? Apa saudara tahu saat ke Pontianak sudah dijatuhi hukuman?," tanya Hakim Ketua Muhammad Damis.
Baca Juga: Disebut 'Nikmati' Miliaran Uang dari Djoko Tjandra, Dua Jenderal Membantah
'Tidak," jawab Prasetijo.