Baca Pledoi di Sidang, Djoko Tjandra: Ini Jadi Titik Nadir Penderitaan Saya

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 11 Desember 2020 | 13:55 WIB
Baca Pledoi di Sidang, Djoko Tjandra: Ini Jadi Titik Nadir Penderitaan Saya
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (4/12/2020). [ANTARA FOTO/Yuniarsyah]

Suara.com - Djoko Tjandra melayangkan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara surat jalan palsu. Dalam perkara ini, dia dituntut hukuman dua tahun penjara.

Eks buronan kasus cassie Bank Bali itu menyatakan, perkara yang merundungnya ini menjadi titik nadir penderitaan. Sebab, pria kelahiran 27 Agustus 1951 tersebut mendapuk diri sebagai korban atas ketidakadilan.

"Sejujurnya saya harus mengakui bahwa dengan perkara ini saya merasa seperti orang yang sudah jatuh dan ditimpa tangga pula. Ini menjadi titik nadir penderitaan saya sebagai warga negara Indonesia," kata Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (11/12/2020).

Djoko Tjandra menambahkan, dampak dari sengkarut kasusnya begitu signifikan. Pasalnya, dia masih memiliki tanggungan atas kelangsungan hidup keluarga.

"Saat ini saya masih memunyai tanggungan atas kelangsungan hidup keluarga saya," sambungnya.

Proses hukum yang kekinian masih berlangsung juga menjadi penghabat bagi Djoko Tjandra untuk menghabiskan waktu dengan anak-cucu di rumah. Bahkan, dia menyebut permasalah ini telah membebani ia dan keluarga secara psikologis.

"Ketidakadilan dalam permasalahan hukum ini sangat membebani saya dan keluarga secara psikologis," beber dia.

Dalam pledoinya, Djoko Tjandra menyatakan jika ia bukan pelaku tindak pidana dalam kegiatan pembuatan surat jalan palsu. Dengan demikian, dia meminta agar dibebaskan dari tuntutan JPU.

Djoko Tjandra lantas menjelaskan maksud kepulangannya ke Tanah Air -- meski saat masih berstatus sebagai buronan. Alasannya, dia hendak mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.

baca juga

Atas kepentingan itu, dia meminta bantuan pada Anita Kolopaking -- yang juga terdakwa dalam perkara ini -- sebagai kuasa hukum. Tak hanya itu, dia turut meminta bantuan pada rekannya, Tommy Sumardi untuk mengurus kepulangannya ke Indonesia.

Namun, Djoko Tjandra mengklaim tidak mengetahui dengan siapa Anita dan Tommy mengurus hal-hal tersebut. Terpenting, dia bisa kembali ke Indonesia untuk mengajukan permohonan PK.

Sebelum pulang ke Indonesia, Djoko Tjandra menyebut tidak pernah bertemu --bahkan mengenal-- Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu menjadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Dia menegaskan, hanya mengenal sosok Anita dan Tommy.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra menyebut jika ia "sudah jatuh tertimpa tangga". Perkara ini juga disebut Djoko Tjandra sebagai titik nadir penderitaan dia sebagai warga negara Indonesia.

"Yang telah jadi korban miscarriage of justice, korban ketidakadilan, dan korban pelanggaran HAM di Negara Hukum Republik Indonesia yang saya cintai ini," papar Djoko Tjandra.

Dengan pembelaan itu, Djoko Tjandra berharap dewi fortuna menghampiri dirinya. Meski keadilan datang, dia menyebut masih menjadi korban ketidakadilan dan pelanggaran HAM.

Sebelumnya, Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara dalam perkara surat jalan palsu. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020) sore.

JPU menilai, Djoko Tjandra telah terbukti bersalah menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut. Hal tersebut merujuk pada Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut jika eks buronan kasus cassie Bank Bali itu berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Hal itulah yang memberatkan Djoko Tjandra dalam tuntutan tersebut.

Sementara itu, JPU turut membeberkan hal-hal yang meringankan Djoko Tjandra dalam perkara ini. Faktor usia menjadi pertimbangan bagi Djoko Tjandra yang dituntut hukuman selama dua tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkuak! Kesaksian Irjen Napoleon Soal Istilah 'Urusan Bintang 3'

Terkuak! Kesaksian Irjen Napoleon Soal Istilah 'Urusan Bintang 3'

News | Jum'at, 11 Desember 2020 | 01:45 WIB

Napoleon: Status Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Permanen Sejak 2019

Napoleon: Status Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Permanen Sejak 2019

News | Jum'at, 11 Desember 2020 | 03:05 WIB

Irjen Napoleon: Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Permanen Sejak 2019

Irjen Napoleon: Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Permanen Sejak 2019

News | Kamis, 10 Desember 2020 | 20:28 WIB

Percakapan di Ruangan Napoleon: Ini Urusan Bintang 3, Bintang 1 Keluar Dulu

Percakapan di Ruangan Napoleon: Ini Urusan Bintang 3, Bintang 1 Keluar Dulu

News | Kamis, 10 Desember 2020 | 17:32 WIB

Depan Hakim, Brigjen Prasetijo: Saya Terima Uang 20 Ribu Dolar Amerika

Depan Hakim, Brigjen Prasetijo: Saya Terima Uang 20 Ribu Dolar Amerika

News | Kamis, 10 Desember 2020 | 15:57 WIB

Brigjen Prasetijo Akui Cabut BAP soal Kiriman Uang 50 Dolar AS ke Napoleon

Brigjen Prasetijo Akui Cabut BAP soal Kiriman Uang 50 Dolar AS ke Napoleon

News | Kamis, 10 Desember 2020 | 14:03 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×