Arteria PDIP: Kalau Habib Rizieq Koperatif, 6 Pengawalnya Tak Bakal Tewas

Reza Gunadha, Novian Ardiansyah

Jum'at, 11 Desember 2020 | 17:20 WIB
Arteria PDIP: Kalau Habib Rizieq Koperatif, 6 Pengawalnya Tak Bakal Tewas
Ambulans yang membawa jasad enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) tiba di kediaman pimpinannya, Habib Rizieq Shihab, Jalan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat sekitar pukul 20.45 WIB. Mereka disambut antusias oleh para simpatisan FPI. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

"Enam yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri.

Pasal Berlapis

Penyidik sebelumnya telah meningkatkan status perkara kasus hajatan Rizieq dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan pasal berlapis.

Berdasar hasil gelar perkara, penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Selain itu, calon tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PKS: Penetapan Tersangka Hak Aparat, Tapi Rizieq Sudah Minta Maaf

PKS: Penetapan Tersangka Hak Aparat, Tapi Rizieq Sudah Minta Maaf

News | Jum'at, 11 Desember 2020 | 16:09 WIB

Rizieq Tersangka dan Bakal Dijemput Paksa Polisi, Arteria Dahlan: Hal Wajar

Rizieq Tersangka dan Bakal Dijemput Paksa Polisi, Arteria Dahlan: Hal Wajar

Jabar | Jum'at, 11 Desember 2020 | 16:09 WIB

Nasib Perih Eks Walkot Jakpus, Terancam Turun Jabatan karena Hajatan Rizieq

Nasib Perih Eks Walkot Jakpus, Terancam Turun Jabatan karena Hajatan Rizieq

Jakarta | Jum'at, 11 Desember 2020 | 15:56 WIB

Pernah Dipenjara 2008, Ini 5 Kasus Menjerat Rizieq Hingga Jadi Tersangka

Pernah Dipenjara 2008, Ini 5 Kasus Menjerat Rizieq Hingga Jadi Tersangka

Sumsel | Jum'at, 11 Desember 2020 | 15:46 WIB

Polisi Tetapkan Rizieq Jadi Tersangka, Arteria Dahlan: Dapat Dibenarkan

Polisi Tetapkan Rizieq Jadi Tersangka, Arteria Dahlan: Dapat Dibenarkan

News | Jum'at, 11 Desember 2020 | 15:45 WIB

PDIP: Habib Rizieq Ditangkap Paksa Itu Wajar, Karena...

PDIP: Habib Rizieq Ditangkap Paksa Itu Wajar, Karena...

Bogor | Jum'at, 11 Desember 2020 | 15:37 WIB

Polisi Tak akan Panggil Habib Rizieq Lagi, Polda Metro: Langsung Ditangkap

Polisi Tak akan Panggil Habib Rizieq Lagi, Polda Metro: Langsung Ditangkap

Jabar | Jum'at, 11 Desember 2020 | 15:25 WIB

Arteria: Penetapan TSK dan Perintah Penangkapan HRS Bukan Tiba-tiba

Arteria: Penetapan TSK dan Perintah Penangkapan HRS Bukan Tiba-tiba

News | Jum'at, 11 Desember 2020 | 15:18 WIB

HRS Jadi Tersangka, Refly Harun Nilai Pasal yang Digunakan Maksa

HRS Jadi Tersangka, Refly Harun Nilai Pasal yang Digunakan Maksa

Jogja | Jum'at, 11 Desember 2020 | 16:20 WIB

Terkini

Temuan Senjata di Sekolah, PJJ Jadi Langkah Tepat Jaga Keamanan Siswa

Temuan Senjata di Sekolah, PJJ Jadi Langkah Tepat Jaga Keamanan Siswa

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:33 WIB

Duit Rp1 Triliun untuk Pembangunan Jalan Lintas Bono Pelalawan

Duit Rp1 Triliun untuk Pembangunan Jalan Lintas Bono Pelalawan

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:33 WIB

Kemenko Polkam Buka Suara soal Motor Wartawan yang Raib di Depan Kantornya

Kemenko Polkam Buka Suara soal Motor Wartawan yang Raib di Depan Kantornya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:32 WIB

Pesan Tegas dari Ruang Ganti Timnas Indonesia: Terima Sakitnya, Lalu Bangkit di FIFA ASEAN Cup 2026

Pesan Tegas dari Ruang Ganti Timnas Indonesia: Terima Sakitnya, Lalu Bangkit di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:32 WIB

Ulasan Film Toko Perlengkapan Mayat: Kisah Tragis Keluarga Tumbal Penglaris

Ulasan Film Toko Perlengkapan Mayat: Kisah Tragis Keluarga Tumbal Penglaris

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:30 WIB

12,5 Detik yang Guncang Kolombia, Begini Misteri Gempa 7,4 dari Kedalaman Bumi

12,5 Detik yang Guncang Kolombia, Begini Misteri Gempa 7,4 dari Kedalaman Bumi

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Pinjaman Rp50 Juta di KUR BRI Cicilannya Cuma Rp9 Ribuan Per Hari? Cek Rinciannya

Pinjaman Rp50 Juta di KUR BRI Cicilannya Cuma Rp9 Ribuan Per Hari? Cek Rinciannya

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:29 WIB

Menata Kamar Kos Sesuai Feng Shui, 7 Cara Bikin Kamar Lebih Nyaman dan Energi Positif

Menata Kamar Kos Sesuai Feng Shui, 7 Cara Bikin Kamar Lebih Nyaman dan Energi Positif

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:28 WIB

MC dan EO The Sounds Project Diperiksa Polisi Buntut Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

MC dan EO The Sounds Project Diperiksa Polisi Buntut Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:26 WIB

Geger Challenge Hafal Surah Ad-Dhuha Dapat Hadiah Miras, Promosi Newport di Jakut Tuai Kecaman

Geger Challenge Hafal Surah Ad-Dhuha Dapat Hadiah Miras, Promosi Newport di Jakut Tuai Kecaman

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:25 WIB

×