Suara.com - Brigjen Prasetijo selaku terdakwa surat jalan palsu mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara ini, jenderal bintang satu itu dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Dalam pembelaannya, eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri tersebut mengaku akan menangkap dengan tangannya sendiri jika mengetahui Djoko Tjandra merupakan seorang buronan.
Sebagai seorang anggota Polri, dia mengklaim tidak akan tebang pilih dalam melaksanakan tugasnya.
"Tidak pernah saya pilih-pilih dalam melaksanakan amanah saya sebagai polisi. Apabila saat itu Joko Soegiarto Tjandra merupakan seorang buronan hukum, tidak akan pandang bulu saya untuk menangkapnya dengan tangan saya sendiri," ungkap Prasetijo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ditulis Sabtu (12/12/2020).
Prasetijo juga menyebut jika dakwaan JPU tidak masuk akal dan mengada-ngada. Dakwaan yang dia maksud adalah menyembunyikan seorang buroan.
Merujuk pada fakta persidangan, Prasetijo menyatakan jika Djoko Tjandra merupakan orang yang bebas dan tidak dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Alasan itu dia utarakan saat proses penerbitan surat jalan terhadap Djoko Tjandra berlangsung.
Prasetijo menyebut kalau Djoko Tjandra dalam tanda bebas bisa melakukan sejumlah perbuatan. Mulai dari membuat KTP, paspor, hingga hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali dalam sengkarut urusan hukumnya.
"Fakta saja sudah membuktikan pada saat itu saudara Joko Soegiarto Tjandra merupakan orang yang bebas," jelasnya.
Tak hanya itu, Prasetijo juga menyebut jika Djoko Tjandra tidak masuk dalam daftar DPO di Biro Pembinaan Operasional Polri.
Dia juga mengaku tidak pernah menerima informasi terkait status DPO Djoko Tjandra dari pihak Kejaksaan maupun Imigrasi.
"Sebagaimana pula yang telah disampaikan di dalam nota pembelaan saya, saudara Joko Soegiarto Tjandra baru tercantum dalam Daftar Pencarian Orang pada tanggal 27 Juli 2020 atas permintaan Kejaksaan Agung RI," papar Prasetijo.
Prasetijo turut mengutip pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly pada 27 Juli 2020 di kompleks DPR/MPR RI.
Saat itu, Yasona menyatakan jika Djoko Tjandra tidak berstatus buronan dan tidak masuk dalam red notice sejak 2014.
"Bapak Menteri Hukum dan HAM, Bapak Yasona Laloly menyatakan secara gamblang memberi pernyataan bapak Djoko Tjandra tidak berstatus buronan atau bisa dikutip kata dia tidak masuk dalam red notice," tutup dia.
Sebelumnya, Prasetijo dituntut hukuman penjara dua tahun enam bulan dalam perkara surat jalan palsu. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020) pekan lalu.