Kuasa Hukum Yakin Pledoi Djoko Tjandra Dikabulkan Majelis Hakim

Iwan Supriyatna, Yosea Arga Pramudita

Sabtu, 12 Desember 2020 | 06:23 WIB
Kuasa Hukum Yakin Pledoi Djoko Tjandra Dikabulkan Majelis Hakim
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (4/12/2020). [ANTARA FOTO/Yuniarsyah]

Suara.com - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti yakin majelis hakim akan mengabulkan nota pembelaan atau pledoi yang diajukan dalam perkara surat jalan palsu. Menurut dia, apa yang disampaikan Djoko Tjandra dalam pembelaaanya bisa jadi pertimbangan majelis hakim.

"Kami yakin pledoi kita tadi menjadi pertimbangan majelis, dan kami yakin dikabulkan," kata Krisna kepada wartawan, ditulis Sabtu (12/12/2020).

Krisna turut membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya. Dalam perkara ini, Djoko Tjandra dituntut hukuman penjara dua tahun karena terbukti bersalah menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.

"Kami bantah dalam tuntutan jaksa yang mengatakan klien kami menginisiasi semua itu," sambungnya.

Tuntutan JPU terhadap Djoko Tjandra merujuk pada Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Krisna pun membantahnya karena Djoko Tjandra sama sekali tidak mengenal Brigjen Prasetijo Utomo -- yang juga terdakwa-- karena sedang berada di Negeri Jiran, Malaysia.

"Sementara klien kami berada di Malaysia, dan tidak mengenal Brigjen Pol Prasetijo," papar Krisna.

Pembelaan atau pledoi tersebut dibacakan langsung oleh Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam pledoinya, Djoko Tjandra menyatakan jika ia bukan pelaku tindak pidana dalam kegiatan pembuatan surat jalan palsu. Dengan demikian, dia meminta agar dibebaskan dari tuntutan JPU.

"Saya bukanlah pelaku tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat sebagaimana surat tuntutan Penuntut Umum dan saya bukanlah pelaku tindak pidana pemakai surat palsu atau surat yang dipalsu sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga harus dibebaskan," kata Djoko Tjanra di ruang sidang utama.

baca juga

Djoko Tjandra lantas menjelaskan maksud kepulangannya ke Tanah Air -- meski saat masih berstatus sebagai buronan. Alasannya, dia hendak mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.

Atas kepentingan itu, dia meminta bantuan pada Anita Kolopaking -- yang juga terdakwa dalam perkara ini -- sebagai kuasa hukum. Tak hanya itu, dia turut meminta bantuan pada rekannya, Tommy Sumardi untuk mengurus kepulangannya ke Indonesia.

Namun, Djoko Tjandra mengklaim tidak mengetahui dengan siapa Anita dan Tommy mengurus hal-hal tersebut. Terpenting, dia bisa kembali ke Indonesia untuk mengajukan permohonan PK.

Sebelum pulang ke Indonesia, Djoko Tjandra menyebut tidak pernah bertemu --bahkan mengenal-- Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu menjadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Dia menegaskan, hanya mengenal sosok Anita dan Tommy.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra menyebut jika ia "sudah jatuh tertimpa tangga". Perkara ini juga disebut Djoko Tjandra sebagai titik nadir penderitaan dia sebagai warga negara Indonesia.

Sebelumnya, Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara dalam perkara surat jalan palsu. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020) sore.

JPU menilai, Djoko Tjandra telah terbukti bersalah menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut. Hal tersebut merujuk pada Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut jika eks buronan kasus cassie Bank Bali itu berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Hal itulah yang memberatkan Djoko Tjandra dalam tuntutan tersebut.

Sementara itu, JPU turut membeberkan hal-hal yang meringankan Djoko Tjandra dalam perkara ini. Faktor usia menjadi pertimbangan bagi Djoko Tjandra yang dituntut hukuman selama dua tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bacakan Pledoi, Brigjen Prasetijo Siap Dihukum Jika Terbukti Salah

Bacakan Pledoi, Brigjen Prasetijo Siap Dihukum Jika Terbukti Salah

News | Jum'at, 11 Desember 2020 | 22:18 WIB

Djoko Tjandra: Saya Korban Ketidakadilan di Negara yang Saya Cintai!

Djoko Tjandra: Saya Korban Ketidakadilan di Negara yang Saya Cintai!

News | Jum'at, 11 Desember 2020 | 14:11 WIB

Baca Pledoi di Sidang, Djoko Tjandra: Ini Jadi Titik Nadir Penderitaan Saya

Baca Pledoi di Sidang, Djoko Tjandra: Ini Jadi Titik Nadir Penderitaan Saya

News | Jum'at, 11 Desember 2020 | 13:55 WIB

Terkini

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga

Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga

Jakarta | Sabtu, 19 September 2026 | 21:32 WIB

Nusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar, Sudah Pamit ke Bahlil 6 Bulan Lalu

Nusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar, Sudah Pamit ke Bahlil 6 Bulan Lalu

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:18 WIB

Bertemu Presiden UMNO, Surya Paloh: Hubungan Indonesia-Malaysia Tak Boleh Sekadar Hitung Untung Rugi

Bertemu Presiden UMNO, Surya Paloh: Hubungan Indonesia-Malaysia Tak Boleh Sekadar Hitung Untung Rugi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:05 WIB

4 Cushion Matte Finish untuk Kulit Berminyak, Bikin Makeup Flawless Bebas Kilap

4 Cushion Matte Finish untuk Kulit Berminyak, Bikin Makeup Flawless Bebas Kilap

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 21:00 WIB

Saat Abu Vulkanik Ancam Kualitas Udara, Teknologi Air Purifier Jadi Benteng di Rumah

Saat Abu Vulkanik Ancam Kualitas Udara, Teknologi Air Purifier Jadi Benteng di Rumah

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 21:00 WIB

Kecelakaan Maut di Tuban, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Peserta Tongklek

Kecelakaan Maut di Tuban, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Peserta Tongklek

Jatim | Sabtu, 19 September 2026 | 20:40 WIB

5 Keistimewaan Weton Jumat Kliwon yang Dikenal Sakral Menurut Primbon Jawa

5 Keistimewaan Weton Jumat Kliwon yang Dikenal Sakral Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 20:35 WIB

20 Tahun Fashion Nation: Merayakan Wastra, Desainer, dan Wajah Baru Fashion Indonesia

20 Tahun Fashion Nation: Merayakan Wastra, Desainer, dan Wajah Baru Fashion Indonesia

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 20:32 WIB

×