Habib Rizieq Ditahan! Pakai Rompi Oranye, Tangan Diikat Borgol

Minggu, 13 Desember 2020 | 00:39 WIB
Habib Rizieq Ditahan! Pakai Rompi Oranye, Tangan Diikat Borgol
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab digelandang ke mobil tahanan, setelah kurang lebih 13 jam diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi,  dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara.

Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI