Tolak Pledoi, Jaksa Minta Hakim Vonis Brigjen Prasetijo 2 Tahun 6 Bulan Bui

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 15 Desember 2020 | 16:44 WIB
Tolak Pledoi, Jaksa Minta Hakim Vonis Brigjen Prasetijo 2 Tahun 6 Bulan Bui
Ilustrasi-- Penampakan terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas nota pembelaan atau pledoi Brigjen Prasetijo Utomo selaku terdakwa surat jalan palsu.

Dalam surat replik yang dibacakan, JPU meminta majelis hakim untuk menolak pembelaan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri tersebut.

JPU beralasan, tidak sepakat dengan seluruh dalil yang disampaikan oleh Prasetijo dalam pledoinya. Sebab, seluruh dalil yang disampaikan telah terbantah dengan keterangan saksi selama persidangan.

"Kami penuntut umum tidak sependapat. Dalil-dalil yang digunakan penasihat hukum tersebut keseluruhannya sudah dibantahkan berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa, dan bukti dipersidangan," ungkap Jaksa Yeni Trimulyani di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (15/12/2020) sore.

JPU menyatakan, hal itu menjadi fakta hukum yang nantinya dapat menjadi pembuktian pasal yang didakwaan pada Prasetijo. Tak hanya itu, seluruh dalil yang disampaikan kuasa hukum hanya berpijak pada keterangan Prasetijo semata.

"Oleh karena itu kami tidak akan menangapinya secara mendalam dan tetap berpegangan pada fakta persidangan," sambung Jaksa Yeni.

Merujuk pada fakta hukum yang ada, JPU menyebut jika rangkaian tindak pidana pembuatan surat jalan palsu bukan kebetulan -- dan tidak ada peran jenderal bintang satu tersebut. Untuk itu, JPU tidak akan mengenyampingkan kebenaran dari fakta yang sesungguhnya.

Sejurus dengan hal tersebut, JPU tetap berpegang teguh pada tuntutan yang telah disapaikan pada persidangana sebelumnya. Dengan demikian, JPU meminta majelis hakim untuk menolak pembelaan Prasetijo dalam perkara surat jalan palsu.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini memohon agar kiranya majelis hakim menolak pembelaan yang diajukan tim penasihat hukum maupun yang diajukan terdakwa. Serta menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum dalam surat pidana yang dibacakan," tutup Yeni.

Dalam pembelaannya, Prasetijo menyebut dakwaan JPU tidak masuk akal dan mengada-ngada. Dakwaan yang dia maksud adalah menyembuyikan seorang buroan, yakni Djoko Tjandra.

"Tidak masuk akal dan mengada-ngada yang mulia, dakwaan yang menuduh saya menyembunyikan seorang buronan," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (11/12/2020) pekan lalu.

Merujuk pada fakta persidangan, Prasetijo menyatakan jika Djoko Tjandra merupakan orang yang bebas dan tidak dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Alasan itu dia utarakan saat proses penerbitan surat jalan terhadap Djoko Tjandra berlangsung.

Prasetijo menyebut jika Djoko Tjandra dalam tanda bebas bisa melakukan sejumlah perbuatan. Mulai dari membuat KTP, paspor, hingga hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali dalam sengkarut urusan hukumnya.

Tak hanya itu, Prasetijo juga menyebut jika Djoko Tjandra tidak masuk dalam daftar DPO di Biro Pembinaan Operasional Polri. Dia juga mengaku tidak pernah menerima informasi terkait status DPO Djoko Tjandra dari pihak Kejaksaan maupun Imigrasi.

Prasetijo turut mengutip pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly pada 27 Juli 2020 di kompleks DPR/MPR RI. Saat itu, sang menteri menyatakan jika Djoko Tjandra tidak berstatus buronan dan tidak masuk dalam red notice sejak 2014.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Iran Beberkan Update Negosiasi Damai ke Turki, Soroti Dosa Besar AS-Israel

Iran Beberkan Update Negosiasi Damai ke Turki, Soroti Dosa Besar AS-Israel

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:03 WIB

Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Macron

Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Macron

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:00 WIB

Komnas HAM Papua: 4 Kekerasan Menonjol Terjadi di Awal 2026, 14 Korban Meninggal Dunia

Komnas HAM Papua: 4 Kekerasan Menonjol Terjadi di Awal 2026, 14 Korban Meninggal Dunia

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:54 WIB

Murka Elite NasDem ke Tempo Soal Merger Gerindra Dinilai Rendahkan Martabat Surya Paloh

Murka Elite NasDem ke Tempo Soal Merger Gerindra Dinilai Rendahkan Martabat Surya Paloh

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:51 WIB

Skenario Terburuk IMF, Perang Iran Bikin Pertumbuhan Ekonomi Dunia Anjlok Hingga Level Terendah

Skenario Terburuk IMF, Perang Iran Bikin Pertumbuhan Ekonomi Dunia Anjlok Hingga Level Terendah

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:48 WIB

Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz

Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:36 WIB

Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit

Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:22 WIB

Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa

Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:14 WIB

DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana

DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:12 WIB

Jangan Sampai Menyesal! Ini Risiko Besar Jika Berangkat Haji Tanpa Visa Sah

Jangan Sampai Menyesal! Ini Risiko Besar Jika Berangkat Haji Tanpa Visa Sah

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:09 WIB