CEK FAKTA: BPKB Jadi Syarat Pencarian BSU Guru Honorer Madrasah, Benarkah?

Selasa, 15 Desember 2020 | 17:33 WIB
CEK FAKTA: BPKB Jadi Syarat Pencarian BSU Guru Honorer Madrasah, Benarkah?
Cek Fakta Syarat Pencarian BSU Bagi Guru Madrasah Non PNS (Twitter).

Kemudian, guru honorer langsung mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI atau BRI Syariah. Setelah semua selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah. Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

Perlu diketahui, salah satu yang menjadi indikator validasi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicantumkan.

"Ada yang NIK-nya tidak valid sehingga tidak bisa kita lanjutkan prosesnya. Di samping, ada juga yang tertolak karena alasan lain seperti dia sudah menerima bantuan lain, atau sudah memiliki gaji di atas lima juta rupiah," kata M. Zain.

Adapun besaran BSU yang diterima adalah Rp 600.000 per bulan selama 3 bukan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000.

"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi guru yang belum memiliki NPWP," pungkas dia.

KESIMPULAN

Berdasar penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa informasi yang menyebut BPKB atau sertifikat tanah menjadi dokumen persayaratan pencarian dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah non-PNS itu tidak benar.

Referensi:

https://twitter.com/Kemenag_RI/status/1338678774187999232

Baca Juga: Bejat! Oknum Guru Cabuli Anak Didiknya di Dalam Kelas

https://kemenag.go.id/berita/read/514900/kemenag-minta-kanwil-kawal-pencairan-bsu-guru-madrasah-non-pns

Cek Fakta Syarat Pencarian BSU Bagi Guru Madrasah Non PNS (Twitter).
Cek Fakta Syarat Pencarian BSU Bagi Guru Madrasah Non PNS (Twitter).
Cek Fakta Syarat Pencairan BSU Bagi Guru Madrasah Non PNS.png (Kemenag.go.id)
Cek Fakta Syarat Pencairan BSU Bagi Guru Madrasah Non PNS.png (Kemenag.go.id)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI