Bantu Djoko Tjandra saat Buron, Hakim Diminta Tolak Pledoi Anita Kolopaking

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 15 Desember 2020 | 18:38 WIB
Bantu Djoko Tjandra saat Buron, Hakim Diminta Tolak Pledoi Anita Kolopaking
Penampakan sidang pembacaan replik Jaksa kasus surat jalan palsu dengan terdakwa Anita Kolopaking. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas nota pembelaan atau pledoi Anita Kolopaking selaku terdakwa skandal surat jalan palsu. Dalam surat replik yang dibacakan, JPU meminta majelis hakim untuk menolak pembelaan eks kuasa hukum Djoko Tjandra tersebut.

JPU mengatakan, Anita telah membiarkan Djoko Tjandra menghindari pemeriksaan sekaligus mengetahui kalau eks kliennya tersebut belum melaksanakan pidana. Sebab, saat itu Djoko Tjandra masih berstatus buronan dalam kasus cassie Bank Bali.

"Maka pada dasarnya perbuatan Anita Dewi Kolopaking telah menolong atau meloloskan seorang terpidana," ungkap Jaksa Yeni di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (15/12/2020).

Maka dari itu, JPU tetap berpijak pada fakta dalam menjatuhkan tuntutan pada Anita. Mengenai pembelaan Anita, JPU mempunyai sikap yang sama terhadap tuntutan Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo, yakni tidak sepakat.

Pasalnya, seluruh dalil yang termaktub dalam pledoi yang diajukan pihak kuasa hukum hanya berpijak pada keterangan Anita semata.

"Bahwa dalil dalil yang disampaikan penasihat hukum semata mata hanya berdasarkan keterangan terdakwa semata," sambung Jaksa Yeni.

Melalui surat repiliknya, JPU meminta agar majelis hakim menolak pembelaan Anita. Dalam perkara ini, Anita dituntut hukuman penjara selama dua tahun.

"Kami penuntut umum dalam replik kali ini memohon agar majelis hakim menolak pembelaan yang dilakukan oleh tim penasihat hukum dan terdakwa," tutup Jaksa Yeni.

Dituntut 2 Tahun Bui

baca juga

Anita Kolopaking dituntut dua tahun hukuman penjara dalam perkara surat jalan palsu. Tuntutan tersebut dibacakan JPU pada Jumat (4/12/2020) lalu.

Dalam perkara ini, Anita terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat. Dia, dalam perkara ini menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 54 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Anita juga terbukti melepaskan atau memberikan pertolongan kepada orang yang ditahan atas putusan hakim sesuai Pasal 223 KUHP. Dalam hal ini, orang yang dimaksud adalah Djoko Tjandra -- saat sedang buron karena kasus cassie Bank Bali.

Tuntutan yang dijatuhan pada Anita sudah termasuk potongan masa penahanan. Dalam perkara ini, Anita mendekam di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Dalam pertimbangannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan hal-hal yang memberatkan Anita dalam tuntutan perkara ini. Anita disebut berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.

Tak hanya itu, Anita selaku praktisi hukum justru melakukan tindak pidana melanggar hukum. Dalam perkara ini, Anita sempat menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra dalam upaya pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini, Djoko Tjandra Cs Ajukan Pledoi soal Perkara Surat Jalan Palsu

Hari Ini, Djoko Tjandra Cs Ajukan Pledoi soal Perkara Surat Jalan Palsu

News | Jum'at, 11 Desember 2020 | 07:37 WIB

Isi Tuntutan JPU ke Tiga Terdakwa Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Isi Tuntutan JPU ke Tiga Terdakwa Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

News | Jum'at, 04 Desember 2020 | 21:43 WIB

Kecewa Dengan Tuntutan JPU, Kubu Anita Kolopaking Ajukan Pledoi

Kecewa Dengan Tuntutan JPU, Kubu Anita Kolopaking Ajukan Pledoi

News | Jum'at, 04 Desember 2020 | 21:07 WIB

Eks Pengacara Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Eks Pengacara Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Alasannya

News | Jum'at, 04 Desember 2020 | 21:03 WIB

Terkini

PLN Proyeksi PLTS BESS di Bali Hemat BBM 500 Ribu Kiloliter per Tahun

PLN Proyeksi PLTS BESS di Bali Hemat BBM 500 Ribu Kiloliter per Tahun

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 10:26 WIB

5 Bulan yang Baik untuk Menikah Menurut Hitungan Weton Jawa, Dipercaya Bawa Keberuntungan

5 Bulan yang Baik untuk Menikah Menurut Hitungan Weton Jawa, Dipercaya Bawa Keberuntungan

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 10:20 WIB

Google Bawa Agentic AI ke Industri Keuangan, Bukan Sekadar Chatbot

Google Bawa Agentic AI ke Industri Keuangan, Bukan Sekadar Chatbot

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 10:17 WIB

30 Ribu Wisatawan Dieng Culture Festival Dibidik QRIS, Transaksi UMKM Makin Digital

30 Ribu Wisatawan Dieng Culture Festival Dibidik QRIS, Transaksi UMKM Makin Digital

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 10:10 WIB

Sepotong Rendang Pelepas Rindu

Sepotong Rendang Pelepas Rindu

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Lagi Capek-capeknya Hidup? Lagu 'Bersenja Gurau' Raim Laode Ini Wajib Kamu Dengar

Lagi Capek-capeknya Hidup? Lagu 'Bersenja Gurau' Raim Laode Ini Wajib Kamu Dengar

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Karhutla Menggila di Berbagai Daerah, Kemarau Ekstrem Atau Sengaja Dibakar?

Karhutla Menggila di Berbagai Daerah, Kemarau Ekstrem Atau Sengaja Dibakar?

Video | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 10:02 WIB

Pembangunan Sementara Desa Adat Sade Ditargetkan Tuntas Sebelum Agenda MotoGP Mandalika

Pembangunan Sementara Desa Adat Sade Ditargetkan Tuntas Sebelum Agenda MotoGP Mandalika

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 09:59 WIB

Telin Perluas Jejak Ekosistem Digital Global Melalui Empat Kemitraan Strategis di BATIC 2026

Telin Perluas Jejak Ekosistem Digital Global Melalui Empat Kemitraan Strategis di BATIC 2026

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 09:46 WIB

Cinta Terlarang Berujung Teror: Karyawan SPPG di Tuban Peras Istri Orang Pakai Video Intim

Cinta Terlarang Berujung Teror: Karyawan SPPG di Tuban Peras Istri Orang Pakai Video Intim

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 09:34 WIB

×