Bantu Djoko Tjandra saat Buron, Hakim Diminta Tolak Pledoi Anita Kolopaking

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 15 Desember 2020 | 18:38 WIB
Bantu Djoko Tjandra saat Buron, Hakim Diminta Tolak Pledoi Anita Kolopaking
Penampakan sidang pembacaan replik Jaksa kasus surat jalan palsu dengan terdakwa Anita Kolopaking. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas nota pembelaan atau pledoi Anita Kolopaking selaku terdakwa skandal surat jalan palsu. Dalam surat replik yang dibacakan, JPU meminta majelis hakim untuk menolak pembelaan eks kuasa hukum Djoko Tjandra tersebut.

JPU mengatakan, Anita telah membiarkan Djoko Tjandra menghindari pemeriksaan sekaligus mengetahui kalau eks kliennya tersebut belum melaksanakan pidana. Sebab, saat itu Djoko Tjandra masih berstatus buronan dalam kasus cassie Bank Bali.

"Maka pada dasarnya perbuatan Anita Dewi Kolopaking telah menolong atau meloloskan seorang terpidana," ungkap Jaksa Yeni di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (15/12/2020).

Maka dari itu, JPU tetap berpijak pada fakta dalam menjatuhkan tuntutan pada Anita. Mengenai pembelaan Anita, JPU mempunyai sikap yang sama terhadap tuntutan Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo, yakni tidak sepakat.

Pasalnya, seluruh dalil yang termaktub dalam pledoi yang diajukan pihak kuasa hukum hanya berpijak pada keterangan Anita semata.

"Bahwa dalil dalil yang disampaikan penasihat hukum semata mata hanya berdasarkan keterangan terdakwa semata," sambung Jaksa Yeni.

Melalui surat repiliknya, JPU meminta agar majelis hakim menolak pembelaan Anita. Dalam perkara ini, Anita dituntut hukuman penjara selama dua tahun.

"Kami penuntut umum dalam replik kali ini memohon agar majelis hakim menolak pembelaan yang dilakukan oleh tim penasihat hukum dan terdakwa," tutup Jaksa Yeni.

Dituntut 2 Tahun Bui

Anita Kolopaking dituntut dua tahun hukuman penjara dalam perkara surat jalan palsu. Tuntutan tersebut dibacakan JPU pada Jumat (4/12/2020) lalu.

Dalam perkara ini, Anita terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat. Dia, dalam perkara ini menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 54 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Anita juga terbukti melepaskan atau memberikan pertolongan kepada orang yang ditahan atas putusan hakim sesuai Pasal 223 KUHP. Dalam hal ini, orang yang dimaksud adalah Djoko Tjandra -- saat sedang buron karena kasus cassie Bank Bali.

Tuntutan yang dijatuhan pada Anita sudah termasuk potongan masa penahanan. Dalam perkara ini, Anita mendekam di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Dalam pertimbangannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan hal-hal yang memberatkan Anita dalam tuntutan perkara ini. Anita disebut berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.

Tak hanya itu, Anita selaku praktisi hukum justru melakukan tindak pidana melanggar hukum. Dalam perkara ini, Anita sempat menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra dalam upaya pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini, Djoko Tjandra Cs Ajukan Pledoi soal Perkara Surat Jalan Palsu

Hari Ini, Djoko Tjandra Cs Ajukan Pledoi soal Perkara Surat Jalan Palsu

News | Jum'at, 11 Desember 2020 | 07:37 WIB

Isi Tuntutan JPU ke Tiga Terdakwa Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Isi Tuntutan JPU ke Tiga Terdakwa Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

News | Jum'at, 04 Desember 2020 | 21:43 WIB

Kecewa Dengan Tuntutan JPU, Kubu Anita Kolopaking Ajukan Pledoi

Kecewa Dengan Tuntutan JPU, Kubu Anita Kolopaking Ajukan Pledoi

News | Jum'at, 04 Desember 2020 | 21:07 WIB

Eks Pengacara Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Eks Pengacara Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Alasannya

News | Jum'at, 04 Desember 2020 | 21:03 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB