Tommy Sumardi Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Bantu Djoko Tjandra

Selasa, 15 Desember 2020 | 20:40 WIB
Tommy Sumardi Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Bantu Djoko Tjandra
Tommy Sumardi, terdakwa kasus skandal red notice Djoko Tjandra (batik hijau) usai menjalani sidang. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tommy Sumrdi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI