Tommy Sumrdi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Tommy Sumardi Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Bantu Djoko Tjandra
Selasa, 15 Desember 2020 | 20:40 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bantu Djoko Tjandra saat Buron, Hakim Diminta Tolak Pledoi Anita Kolopaking
15 Desember 2020 | 18:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI