Bantah Tudingan Jaksa, Pengacara Sebut Brigjen Prasetijo Orang Jujur

Jum'at, 18 Desember 2020 | 16:35 WIB
Bantah Tudingan Jaksa, Pengacara Sebut Brigjen Prasetijo Orang Jujur
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo memberikan salam usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dna meyakinkan menurut hukum tindak pidana sebagaimana didakwakan jakasa penuntut umum. Merehabilitasi nama baik dan martabat terdakwa," ucap Christine.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirat pun akan melakukan musyawarah atas duplik yang dibacakan oleh tim penasihat Prasetijo.

Rencana, putusan ini akan dibacakan pada Selasa (22/12/2020) pekan depan.

"Setelah dibacakan duplik ini maka tidak ada lagi yang akan kita lakukan dalam persidangan, untuk itu majelis mengambil keputusan. Majelis akan bermusyawarah dan memutus sampai Selasa 22 Desember 2020," tutup Sirait

REKOMENDASI

TERKINI