Kepada pelaku usaha baik, seperti pengelola tempat wisata maupun hotel dan restoran, juga diminta jangan membikin acara perayaan.
"Karena Pemkab Bogor masih menerapkan PSBB pra AKB yang tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 tahun 2020. Di situ sudah diatur poin-poinnya," kata dia.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi