Cara Dapat Bantuan Rp 1 Juta untuk Pelajar dari Program Indonesia Pintar

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 21 Desember 2020 | 14:59 WIB
Cara Dapat Bantuan Rp 1 Juta untuk Pelajar dari Program Indonesia Pintar
cara dapat bantuan Rp 1 juta untuk pelajar dari Program Indonesia Pintar (PIP) - Ilustrasi siswa SD mengenakan masker (dok istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cara dapat bantuan Rp 1 juta untuk pelajar dari Program Indonesia Pintar (PIP) dapat disimak dalam artikel kali ini.

Pemerintah kembali mengeluarkan program bantuan yang kali ini ditujukan bagi para pelajar di Indonesia. Pelajar Indonesia yang memenuhi syarat berhak mendapatkan bantuan hingga Rp 1 juta melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program pemerintah yang dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu. Program ini bertujuan supaya anak-anak tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Berikut ini ulasan tentang cara dapat bantuan Rp 1 juta untuk pelajar.

Nilai Bantuan Program Indonesia Pintar 

Pelajar akan mendapatkan bantuan tunai sesuai dengan jenjang pendidikan yang saat ini sedang ditempuh. Berikut nominal bantuan tunai yang diterima pelajar sesuai dengan jenjang sekolahnya berdasarkan informasi dari situs resmi Kemendikbud:

  • Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000,-/tahun.
  • Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000,-/tahun.
  • Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000,-/tahun. 

Syarat Mendapatkan Bantuan Program Indonesia Pintar 

Hal pertama yang harus dilakukan pelajar untuk mengklaim bantuan ini adalah mempersiapkan berkas-berkas penting, antara lain:

  1. Kartu keluarga Sejahtera (KKS),
  2. Kartu Keluarga (KK),
  3. Akte kelahiran,
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),
  5. rapor hasil belajar, serta
  6. Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari kepala sekolah

Selain itu, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, antara lain penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP). Kemudian, KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Baca Juga: Syarat Surat Keterangan Domisili dan Prosedur Pembuatannya

Cara Mendapatkan Bantuan Program Indonesia Pintar 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI