Sejak Oktober 2020, 366 Kafe dan Restoran Dipaksa Tutup karena Langgar PSBB

Sabtu, 26 Desember 2020 | 14:40 WIB
Sejak Oktober 2020, 366 Kafe dan Restoran Dipaksa Tutup karena Langgar PSBB
ILUSTRASI - 11 perempuan panti pijat terciduk langgar PSBB Jakarta. (Foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di dalam Sergub tersebut tidak hanya mengatur pengetatan 3M di rumah, tapi juga membatasi jam operasional kantor, pusat perbelanjaan hingga tempat makan.

Dalam Sergub tersebut, pada 24 sampai 27 Desember 2020 serta 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, kegiatan usaha seperti restoran, pusat perbelanjaan, dan kafe diharapkan dapat berhenti beroperasi pada pukul 19.00 WIB.

Iwan menegaskan, pihak kecamatan sudah mensosialisasikan kepada para pemilik usaha agar mematuhi aturan yang sudah di keluarkan oleh Pemda DKI, mulai dari seruan gubernur maupun instruksi gubernur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI