Array

Polisi Tabrak Pemotor hingga Tewas, Satu Warga Sipil Jadi Tersangka

Sabtu, 26 Desember 2020 | 19:25 WIB
Polisi Tabrak Pemotor hingga Tewas, Satu Warga Sipil Jadi Tersangka
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menggelar konferensi pers tentang tabrakan maut di Pasar Minggu, Sabtu (26/12/2020). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Suara.com - Polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kejadian kecelakaan maut yang menewaskan seorang perempuan di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2020) kemarin.

Bukan anggota polisi, melainkan pria bernama Handana Riadi Hanidyoputro jadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut tersebut. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil alat bukti kerusakan kendaraan, rekaman CCTV hingga keterangan saksi mata. 

Sambodo mengatakan, kecelakaan maut ini tidak berdiri sendiri atau tunggal. Menurutnya, ada rentetan peristiwa.

Tangkapan layar video kecelakaan lalu lintas melibatkan lima kendaraan di Jalan Raya Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2020). [Ist]
Tangkapan layar video kecelakaan lalu lintas melibatkan lima kendaraan di Jalan Raya Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2020). [Ist]

Pertama, serempetan antara mobil Toyota Innova bernomor polisi B 2159 SIJ yang dikemudikan Aiptu Imam Chambali dengan mobil Hyundai B-369-HRH. Mobil yang disebut belakangan disopiri Handana.

Karena diserempet, mobil Innova yang dikendarai Aiptu Imam lepas kendali. Mobil itu lantas menabrak sejumlah pemotor hingga mengakibatkan 1 orang tewas di tempat dan lainnya luka-luka.

"Sebagai kesimpulan hasil penyelidikan adalah, menetapkan H pengemudi Hyundai sebagai tersangka kasus kecelakaan ini. Peristiwa ini tidak berdiri sendiri karena diserempetnya mobil Innova sehingga lepas kendali," kata Sambodo di Subdit Gakkum PMJ, Sabtu (26/12/2020). 

Sambodo mengatakan, penetapan H sebagai tersangka didukung dua orang saksi. Kedua saksi itu melihat Handana membenturkan kendaraanya ke kendaraan Innova Aiptu Imam. 

"Bukti rekaman CCTV kami dapat dari sebuah toko yang ada di TKP. Yang terlihat mobil Hyudai membenturkan mobilnya ke mobil Innova kemudian lepas kendali sehingga keluar jalur dan menabrak kendaraan yang ada," tuturnya. 

Baca Juga: Olah TKP Polisi Tabrak Pemotor Hingga Tewas Kembali Dilakukan

Atas perbuatan tersangka, ia dikenakan Pasal 311 Ayat 5 dengan hukuman penjara paling lama 12 Tahun atau denda 24 Juta Rupiah. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI