ICJR: Kalau Tak Menghendaki Videonya Disebar, GA dan MYD Tak Bisa Dipidana

Reza Gunadha, Novian Ardiansyah

Selasa, 29 Desember 2020 | 20:26 WIB
ICJR: Kalau Tak Menghendaki Videonya Disebar, GA dan MYD Tak Bisa Dipidana
Ilustrasi

Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan, siapa pun yang tidak menghendaki penyebaran video pribadinya ke ranah publik, merupakan korban, bukan pelaku.

Hal iti dipertegas ICJR menyusul penetapan tersangka kepada publik figur GA dan MYD terkait video syur keduanya yang tersebar pada 7-8 November 2020.

GA dan MYD menjadi tersangka atas sangkaan Pasal 4 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati, dalam keterangannya, mengingatkan catatan mendasar pada kasus GA dan MYD.

Dia mengatakan, siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana dengan sejumlah dasar argumentasi.

Pertama, ujar Maidina, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.

"Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan membuat dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri. Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," tutur Maidina.

Berdasarkan Pasal 6 UU Pornografi diatur mengenai larangan memiliki atau menyimpan tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Perdebatan lain, yakni terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.

baca juga

"Mengenai hal ini, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik. Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut," kata Maidina.

Dengan kata lain, lanjut Maidina, perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.

Ia pun meminta penyidik memahami, apabila GA dan MYD tidak menghendaki penyebaran video syur ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi.

"Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," kata Maidina.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Sumut Koordinasi dengan PMJ soal Video Syur Gisel Dibuat di Medan

Polda Sumut Koordinasi dengan PMJ soal Video Syur Gisel Dibuat di Medan

Sumut | Selasa, 29 Desember 2020 | 19:34 WIB

Polisi Buru Penyebar Pertama Video Syur GA dan MYD di Media Sosial

Polisi Buru Penyebar Pertama Video Syur GA dan MYD di Media Sosial

News | Selasa, 29 Desember 2020 | 19:02 WIB

Malam Tahun Baru, Polisi Bakal Tutup Total Sejumlah Jalan Ibu Kota

Malam Tahun Baru, Polisi Bakal Tutup Total Sejumlah Jalan Ibu Kota

Riau | Selasa, 29 Desember 2020 | 20:05 WIB

SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Dicabut, Polda Metro Akan Tindaklanjuti?

SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Dicabut, Polda Metro Akan Tindaklanjuti?

Jatim | Selasa, 29 Desember 2020 | 17:16 WIB

SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Dicabut Pengadilan, Ini Respon Polda Metro

SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Dicabut Pengadilan, Ini Respon Polda Metro

News | Selasa, 29 Desember 2020 | 17:00 WIB

Polda Metro Jaya Tetapkan Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Polda Metro Jaya Tetapkan Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Foto | Selasa, 29 Desember 2020 | 15:24 WIB

Gisella Anastasia Akui Jadi Pemeran Video Mesum, Ditetapkan Jadi Tersangka

Gisella Anastasia Akui Jadi Pemeran Video Mesum, Ditetapkan Jadi Tersangka

News | Selasa, 29 Desember 2020 | 14:06 WIB

Terkini

Brakkk! KA Wijaya Kusuma Tertemper Mobil di Perlintasan Jember, Satu Orang Luka Berat

Brakkk! KA Wijaya Kusuma Tertemper Mobil di Perlintasan Jember, Satu Orang Luka Berat

Jatim | Sabtu, 05 September 2026 | 15:52 WIB

Lupakan Bolak-balik Aplikasi, Lenovo Qira Disiapkan Jadi AI yang Menghubungkan Aktivitas Digital

Lupakan Bolak-balik Aplikasi, Lenovo Qira Disiapkan Jadi AI yang Menghubungkan Aktivitas Digital

Tekno | Sabtu, 05 September 2026 | 15:51 WIB

Teka Teki Masa Depan Saddil Ramdani, Pamit dari Persib, Diego Michiels: Welcome Bro

Teka Teki Masa Depan Saddil Ramdani, Pamit dari Persib, Diego Michiels: Welcome Bro

Bola | Sabtu, 05 September 2026 | 15:50 WIB

5 Rekomendasi Aplikasi Catatan Kuliah Terbaik di Tablet Android, Praktis dan Rapi

5 Rekomendasi Aplikasi Catatan Kuliah Terbaik di Tablet Android, Praktis dan Rapi

Tekno | Sabtu, 05 September 2026 | 15:48 WIB

Review Good Will Hunting: Saat Logika Jenius Tak Cukup untuk Menyembuhkan Luka Masa Lalu

Review Good Will Hunting: Saat Logika Jenius Tak Cukup untuk Menyembuhkan Luka Masa Lalu

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 15:45 WIB

Tarif Masuk Ragunan Diwacanakan Naik Jadi Rp10 Ribu, Fasilitas dan Keamanan Jadi Sorotan

Tarif Masuk Ragunan Diwacanakan Naik Jadi Rp10 Ribu, Fasilitas dan Keamanan Jadi Sorotan

Jakarta | Sabtu, 05 September 2026 | 15:43 WIB

IHSG Menguat, Asing Jualan Rp29,7 Miliar Pekan Ini

IHSG Menguat, Asing Jualan Rp29,7 Miliar Pekan Ini

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 15:39 WIB

Viral Diduga Istri Gubernur Kalteng Pamer Saldo Rp460 Juta, Isi Rekening Suami Tembus Rp164 M

Viral Diduga Istri Gubernur Kalteng Pamer Saldo Rp460 Juta, Isi Rekening Suami Tembus Rp164 M

Entertainment | Sabtu, 05 September 2026 | 15:35 WIB

Kejari Karawang Sita Rp42,54 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi KPR

Kejari Karawang Sita Rp42,54 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi KPR

Jabar | Sabtu, 05 September 2026 | 15:31 WIB

Ulasan Film Munafik: Melawan Iblis, Remake Horor Religi Paling Mencekam!

Ulasan Film Munafik: Melawan Iblis, Remake Horor Religi Paling Mencekam!

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 15:30 WIB

×