Cara Membuat Paspor untuk Umroh Secara Online

Rifan Aditya

Rabu, 30 Desember 2020 | 13:42 WIB
Cara Membuat Paspor untuk Umroh Secara Online
Ilustrasi cara membuat paspor untuk umroh - Warga pemohon merekam data biometriknya saat pembuatan paspor oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat di Graha BNI, Jakarta, Minggu (28/10). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)

Suara.com - Bagi umat Islam yang mampu secara fisik dan perekonomian, ibadah umroh dan haji jadi salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan untuk melengkapi rukun Islam. Namun, untuk bisa berumroh atau haji, umat muslim harus memiliki paspor agar bisa sampai ke Mekkah. Lantas bagaimana cara membuat paspor untuk umroh?

Paspor merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara terutama jamaah umroh saat hendak bepergian ke luar negeri atau Mekkah. Kini, pembuatan paspor tak perlu mengantre berlama-lama karena bisa dibuat secara online. Nah, berikut ini cara membuat paspor untuk umroh secara online terlengkap. 

1. Persiapkan Dokumen

Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan saat membuat paspor umroh secara online. Dokumen ini nantinya akan diserahkan ke pihak imigrasi. Berikut beberapa dokumen untuk membuat paspor umroh

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Surat Nikah (Bagi yang telah menikah)
  • Surat Rekomendasi dari travel umroh

Selanjutnya, scan semua berkas dokumen di atas dalam bentuk file jpeg berwarna hitam putih, dan size maksimalnya 1.8 Mb. Lalu, unggah file-file tersebut ke website imigrasi.go.id. 

  • Pilih opsi 'Layanan Paspor Online'.
  • Lengkapi data secara benar dan sesuai dengan KTP atau kartu identitas lainnya.
  • Unggah dokumen dalam bentuk file jpeg. 
  • Isi alamat kantor imigrasi terdekat dari tempat tinggal Anda untuk pengambilan paspor dan foto. 

2. Print Formulir Pendaftaran

Setelah mengisi dan mengunggah dokumen, langkah berikutnya adalah print form yang sudah diisi pada website. Lalu, tulis di atas form tersebut 'Formulir Permohonan Paspor' agar petugas tahu bahwa Anda telah menyerahkan dokumen lainnya secara online. Kemudian, tunjukkan barcode yang ada pada formulir ke petugas. 

3. Mendatangi Kantor Imigrasi

Langkah berikutnya ialah datang ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa materai 6000, dokumen asli, fotocopy dokumen. Lalu, isi data berupa nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, negara tujuan, dan tujuanmu. Pada bagian nama, jamaah umroh wajib mengisi tiga suku kata nama tanpa gelar. 

4. Pembayaran, Foto dan Wawancara

Setelah petugas selesai verifikasi data, maka petugas akan memberikan nomor antrian pembayaran. Selanjutnya Anda bisa membayar ke bank terdekat atau melakukan transfer online.

Lalu, Anda akan diminta berfoto tapi tidak diperbolehkan memakai pakaian dan kerudung warna putih karena ditakutkan akan menyatu dengan background foto. Pengambilan paspor di kantor imigrasi terdekat dan dapat diwakilkan.

Demikian cara membuat paspor untuk umroh secara online. Simak, dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat paspor. Jangan sampai ada yang terlewat. Semoga informasi ini bermanfaat. 

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Membuat Paspor Beda Domisili

Cara Membuat Paspor Beda Domisili

News | Selasa, 29 Desember 2020 | 17:29 WIB

Cara Buat Paspor Anak yang Orang Tua Cerai

Cara Buat Paspor Anak yang Orang Tua Cerai

News | Senin, 21 Desember 2020 | 14:41 WIB

Cara Membuat Paspor Anak: Persyaratan dan Panduan

Cara Membuat Paspor Anak: Persyaratan dan Panduan

News | Selasa, 15 Desember 2020 | 17:01 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB