- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberlakukan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri pada 10 September 2026.
- Kebijakan tahap awal ini melibatkan sepuluh lembaga perbankan termasuk bank Himbara dan swasta serta industri finansial teknologi.
- Pemerintah menguji coba sistem pemungutan pajak transaksi digital tersebut di Jakarta selama beberapa minggu ke depan.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberlakukan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) per 10 September 2026 kemarin.
Menkeu Purbaya menyatakan kalau kebijakan SPP-TDLN bakal melibatkan Himpunan Bank Negara (Himbara), bank swasta, hingga platform keuangan digital atau fintech.
Untuk tahap awal, Purbaya menyatakan kalau SPP-TDLN ditarik lewat empat Himbara yang mencakup BRI, BNI, Bank Mandiri, hingga BSI. Ada pula bank swasta sehingga total awal 10 pihak.
"Sementara bank Himbara dulu. Semuanya, empat itu besar. Tapi ada bank-bank swasta yang ikut totalnya berapa? 10?" katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Jumat (11/9/2026).
Tak cuma perbankan, Purbaya juga melibatkan industri fintech. Dengan demikian total pihak yang iktu menarik SPP-TDLN lebih dari 20.
Bendahara Negara menyatakan kalau tahap awal yang melibatkan 10 bank ini akan diuji coba selama beberapa minggu ke depan. Setelahnya, Pemerintah bakal memperluas ke bank-bank lain.
"Jadi gini, kita tes dulu seperti itu, seperti apa dalam beberapa minggu ke depan. Habis itu kita perluas ke bank-bank yang lain. Nanti pada akhirnya semua bank akan ikut program itu," beber dia.
Purbaya tak menampik kalau sebenarnya sistem perbankan saat ini sudah siap menerapkan SPP-TDLN. Namun ia masih ingin memantau perkembangannya dalam sebulan ke depan.
"Walaupun sekarang udah siap, tapi akan saya mau lihat hasilnya seperti apa sih seperti apa sih sebulan ke depan," jelas dia.
Sekadar informasi, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 (PMK 49/2026) yang mengatur tentang tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transaksi digital luar negeri (TDLN) melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Berdasarkan Pasal 2 PMK 49/2026, pemungutan PPN atas TDLN dilakukan terhadap pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang berupa barang digital oleh pemanfaat barang.
Selain itu, pemungutan juga berlaku untuk pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital oleh pemanfaat jasa.
Pemungutan PPN melalui SPP-TDLN ini diimplementasikan khusus untuk transaksi digital selain transaksi yang PPN-nya telah dipungut pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang telah ditunjuk Menteri Keuangan.
Perlu diketahui, pemungutan PPN melalui SPP-TDLN tidak dilakukan atas transaksi yang memang tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 2 PMK 49/2026 menegaskan bahwa pemungutan PPN atas TDLN dilaksanakan melalui SPP-TDLN. Sistem tersebut diselenggarakan oleh badan hukum yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai SPP-TDLN.
Pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 diatur bahwa penyelenggaraan SPP-TDLN dilaksanakan oleh anak usaha Badan Usaha Milik Negara di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran, yaitu PT Jalin Pembayaran Nusantara.