Purbaya Resmi Tarik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Libatkan Bank hingga Fintech

Dicky Prastya

Jum'at, 11 September 2026 | 22:17 WIB
Purbaya Resmi Tarik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Libatkan Bank hingga Fintech
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberlakukan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri pada 10 September 2026.
  • Kebijakan tahap awal ini melibatkan sepuluh lembaga perbankan termasuk bank Himbara dan swasta serta industri finansial teknologi.
  • Pemerintah menguji coba sistem pemungutan pajak transaksi digital tersebut di Jakarta selama beberapa minggu ke depan.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberlakukan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) per 10 September 2026 kemarin.

Menkeu Purbaya menyatakan kalau kebijakan SPP-TDLN bakal melibatkan Himpunan Bank Negara (Himbara), bank swasta, hingga platform keuangan digital atau fintech.

Untuk tahap awal, Purbaya menyatakan kalau SPP-TDLN ditarik lewat empat Himbara yang mencakup BRI, BNI, Bank Mandiri, hingga BSI. Ada pula bank swasta sehingga total awal 10 pihak.

"Sementara bank Himbara dulu. Semuanya, empat itu besar. Tapi ada bank-bank swasta yang ikut totalnya berapa? 10?" katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Jumat (11/9/2026).

Tak cuma perbankan, Purbaya juga melibatkan industri fintech. Dengan demikian total pihak yang iktu menarik SPP-TDLN lebih dari 20.

Bendahara Negara menyatakan kalau tahap awal yang melibatkan 10 bank ini akan diuji coba selama beberapa minggu ke depan. Setelahnya, Pemerintah bakal memperluas ke bank-bank lain.

"Jadi gini, kita tes dulu seperti itu, seperti apa dalam beberapa minggu ke depan. Habis itu kita perluas ke bank-bank yang lain. Nanti pada akhirnya semua bank akan ikut program itu," beber dia.

Purbaya tak menampik kalau sebenarnya sistem perbankan saat ini sudah siap menerapkan SPP-TDLN. Namun ia masih ingin memantau perkembangannya dalam sebulan ke depan.

"Walaupun sekarang udah siap, tapi akan saya mau lihat hasilnya seperti apa sih seperti apa sih sebulan ke depan," jelas dia.

baca juga

Sekadar informasi, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 (PMK 49/2026) yang mengatur tentang tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transaksi digital luar negeri (TDLN) melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Berdasarkan Pasal 2 PMK 49/2026, pemungutan PPN atas TDLN dilakukan terhadap pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang berupa barang digital oleh pemanfaat barang.

Selain itu, pemungutan juga berlaku untuk pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital oleh pemanfaat jasa.

Pemungutan PPN melalui SPP-TDLN ini diimplementasikan khusus untuk transaksi digital selain transaksi yang PPN-nya telah dipungut pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang telah ditunjuk Menteri Keuangan.

Perlu diketahui, pemungutan PPN melalui SPP-TDLN tidak dilakukan atas transaksi yang memang tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 2 PMK 49/2026 menegaskan bahwa pemungutan PPN atas TDLN dilaksanakan melalui SPP-TDLN. Sistem tersebut diselenggarakan oleh badan hukum yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai SPP-TDLN.

Pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 diatur bahwa penyelenggaraan SPP-TDLN dilaksanakan oleh anak usaha Badan Usaha Milik Negara di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran, yaitu PT Jalin Pembayaran Nusantara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Subsidi' Perawatan Gigi di Sozo Dental Khusus untuk Nasabah BRI, Cek Syaratnya

'Subsidi' Perawatan Gigi di Sozo Dental Khusus untuk Nasabah BRI, Cek Syaratnya

Bri | Jum'at, 11 September 2026 | 18:56 WIB

Promo Spesial Waroeng Steak Pakai QRIS BRI, Cashback Langsung Ditransfer ke Rekening!

Promo Spesial Waroeng Steak Pakai QRIS BRI, Cashback Langsung Ditransfer ke Rekening!

Bri | Jum'at, 11 September 2026 | 17:58 WIB

Promo Makan di Yoshinoya, Dapatkan Cashback Langsung dari BRI

Promo Makan di Yoshinoya, Dapatkan Cashback Langsung dari BRI

Bri | Jum'at, 11 September 2026 | 17:46 WIB

Diskon Jalan-jalan ke Eropa dari BRI di Antavaya, Klaim di Sini!

Diskon Jalan-jalan ke Eropa dari BRI di Antavaya, Klaim di Sini!

Bri | Jum'at, 11 September 2026 | 17:08 WIB

Purbaya Mau Bentuk Tim Khusus di Kemenkeu Gegara Sering Lupa Pantau Kebijakan

Purbaya Mau Bentuk Tim Khusus di Kemenkeu Gegara Sering Lupa Pantau Kebijakan

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 16:53 WIB

Spesial Nasabah BRI! Nikmati Diskon Perawatan di Befabs Clinic hingga Akhir Tahun

Spesial Nasabah BRI! Nikmati Diskon Perawatan di Befabs Clinic hingga Akhir Tahun

Bri | Jum'at, 11 September 2026 | 16:41 WIB

Terkini

Purbaya Resmi Tarik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Libatkan Bank hingga Fintech

Purbaya Resmi Tarik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Libatkan Bank hingga Fintech

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 22:17 WIB

Shin Tae-yong Bawa Senjata Baru Lawan Persib, Ivan Mamut Siap Debut di El Clasico

Shin Tae-yong Bawa Senjata Baru Lawan Persib, Ivan Mamut Siap Debut di El Clasico

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 22:02 WIB

Hari Keempat, SAR Sisir Pulau Terdekat Anak Krakatau Cari 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal

Hari Keempat, SAR Sisir Pulau Terdekat Anak Krakatau Cari 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal

News | Jum'at, 11 September 2026 | 21:33 WIB

Mengetuk Pintu Langit, Taburan Doa Menggema di Hari Ke-4 Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Mengetuk Pintu Langit, Taburan Doa Menggema di Hari Ke-4 Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Jum'at, 11 September 2026 | 21:20 WIB

Gabung Floor Inc, Cecil Yang Kawinkan Musik, Fashion dan Kecantikan Jadi Satu

Gabung Floor Inc, Cecil Yang Kawinkan Musik, Fashion dan Kecantikan Jadi Satu

Entertainment | Jum'at, 11 September 2026 | 20:52 WIB

Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor

Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor

Bogor | Jum'at, 11 September 2026 | 20:48 WIB

Kajian KPK: Biaya Pilgub Tembus Rp100 Miliar, 65 Persen Kepala Daerah Siap 'Layani' Donatur

Kajian KPK: Biaya Pilgub Tembus Rp100 Miliar, 65 Persen Kepala Daerah Siap 'Layani' Donatur

News | Jum'at, 11 September 2026 | 20:45 WIB

Pengasuh Pesantren di Pati Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Pengasuh Pesantren di Pati Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak

News | Jum'at, 11 September 2026 | 20:39 WIB

70 Tahun Asuransi Astra, Inovasi myGarda Sampai Derek Hydraulic Flatbed Jaga Kepercayaan Pelanggan

70 Tahun Asuransi Astra, Inovasi myGarda Sampai Derek Hydraulic Flatbed Jaga Kepercayaan Pelanggan

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 20:35 WIB

Shin Tae-yong Janjikan 3 Poin untuk The Jakmania, Persija Siap Jegal Persib di GBK

Shin Tae-yong Janjikan 3 Poin untuk The Jakmania, Persija Siap Jegal Persib di GBK

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 20:30 WIB

×