FPI Dibubarkan, Sebelumnya PKI dan HTI Jadi Organisasi Terlarang

Reza Gunadha, Hernawan

Rabu, 30 Desember 2020 | 15:11 WIB
FPI Dibubarkan, Sebelumnya PKI dan HTI Jadi Organisasi Terlarang
Ribuan massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) lain melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/10/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pemerintah melalu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara resmi membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI). Dengan begitu, segala kegiatan yang dilakukan oleh Ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu pun dilarang.

Pasalnya, FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai Ormas apabila dilihat dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 tahun 2013 yang ditandatangani pada 23 Desember 2014.

Tidak hanya itu, Mahfud MD juga mengatakan, FPI tidak melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019, sehingga secara de jure FPI sudah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan sejak 20 Juni 2019.

Pembubaran FPI turut menyita perhatian warga. Bahkan terpantau di Twitter, tidak sedikit dari mereka yang mengungkit PKI dan HTI.

Sebab, kedua organisasi itu sama-sama dibubarkan oleh pemerintah pada masanya. Berikut ini perbandingan antara pembubaran PKI, HTI, dan terbaru yakni FPI.

1. Partai Komunis Indonesia (PKI)

Partai Komunis Indonesia (PKI) resmi dibubarkan oleh Letjen Soeharto usai mengklaim menerma mandat Surat Perintah Sebelas Maret atau Supersemas.

Oleh Soeharto, PKI dibubarkan pada Sabtu, 12 Maret 1966, lewat keputusan Nomor 1/3/1966. Dalam keputusan itu terdapat isi antara lain:

Pertama, membubarkan PKI termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai daerah beserta semua organisasi yang seasas/berlindung/bernaung di bawahnya.

baca juga

Kedua, PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Pembubaran PKI itu merupakan buntut kasus sebelumnya. PKI diklaim sebagai pelaku pemberantasan para jenderal pada 1965 atau dikenal dengan Gerakan 30 September.

2. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

HHizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan semasa pemerintahan Presiden Jokowi periode pertama, lebih tepatnya pada 2017 karena dinilai tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Aktivitas HTI disebut pemerintah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiba.

Tidak berhenti sampai di situ saja, pemerintah bahkan menyebut HTI dapat membahayakan keutuhan NKRI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

FPI Dibubarkan Bertepatan dengan 11 Tahun Gus Dur Meninggal Dunia

FPI Dibubarkan Bertepatan dengan 11 Tahun Gus Dur Meninggal Dunia

Banten | Rabu, 30 Desember 2020 | 15:04 WIB

Pemerintah Bubarkan FPI, Gerindra Pertanyakan Hal ini

Pemerintah Bubarkan FPI, Gerindra Pertanyakan Hal ini

News | Rabu, 30 Desember 2020 | 15:02 WIB

FPI Dibubarkan, Pengikut Habib Rizieq: Puncak Rezim Panik

FPI Dibubarkan, Pengikut Habib Rizieq: Puncak Rezim Panik

Surakarta | Rabu, 30 Desember 2020 | 15:02 WIB

Terkini

Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar

Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:22 WIB

Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat

Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:18 WIB

Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim

Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam

Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:09 WIB

Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik

Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:07 WIB

Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa

Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:59 WIB

Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul

Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:58 WIB

Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan

Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:56 WIB

Ikatan Keluarga Dewan DPRD DKI Perkuat Organisasi dan Pengabdian Masyarakat

Ikatan Keluarga Dewan DPRD DKI Perkuat Organisasi dan Pengabdian Masyarakat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:55 WIB

55 Ribu Pekerja Terancam PHK, DPR Siapkan Rapat Koordinasi untuk Mitigasi

55 Ribu Pekerja Terancam PHK, DPR Siapkan Rapat Koordinasi untuk Mitigasi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:41 WIB